Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Gabungan Sat Resnarkoba, Sat Pol Air Polres Kepulauan Meranti, Riau dan Bea Cukai Bengkalis menangkap seorang pria kurir narkoba jenis sabu-sabu, Sabtu (09/11/2024).
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Kurnia Setyawan menjelaskan, tersangka Herkules (25) ditangkap di pelabuhan penyeberangan Desa Kanjau Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau. Dari pelaku, ditemukan 15,6 kilogram sabu-sabu yang disimpan dalam sebuah tas hitam.
“Pelaku merupakan becak darat atau kurir. Dari pelaku ditemukan barang bukti kurang lebih 15,6 kilogram sabu-sabu yang terdiri dari 12 bungkus plastik warna hijau merek teh cina,” kata AKBP Kurnia, Selasa (12/11/2024).
Dia menjelaskan, informasi awal diterima pada Jumat (8/11/2024) terkait pengiriman narkoba jenis sabu-sabu dalam jumlah besar melalui penyeberangan Kanjau menuju pelabuhan Dedap Desa Dedap Kecamatan Tasik Putri Puyu.
“Tim yang melakukan penyamaran untuk melakukan transaksi dengan becak darat atas nama Herkules di penyeberangan Kanjau Desa Kanjau atas permintaan targetoperasi (TO) atas nama Asral alias Empul. Sesampainya di TKP Tim menunggu Herkules dan melakukan penangkapan,” ujar Kurnia.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Herkules dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.(sony)