Kamis, November 14, 2024
BerandaHeadlineTahap II, JPU Tahan Mantan Kepala dan Bendahara Puskesmas Rumbio

Tahap II, JPU Tahan Mantan Kepala dan Bendahara Puskesmas Rumbio

Pekanbaru (Nadariau.com) – Penyidik telah melimpahkan para tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas Rumbio, Kabupaten Kampar, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat itu, turut juga diserahkan barang bukti dalam perkara tersebut.

Proses tahap II dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, Kamis (17/10/2024). Saat itu, para tersangka didampingi oleh Kuasa Hukumnya masing-masing.

Adapun tersangka itu, yakni Ade Yulianti dan Karlina yang masing-masing merupakan mantan Kepala dan Bendahara Puskesmas Rumbio.

“Hari ini, (Jaksa) Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melaksanakan serah terima tanggung jawab berkas perkara, tersangka dan barang bukti dari Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus dalam perkara dugaan korupsi Penyalahgunaan BOK di Puskesmas Rumbio Tahun Anggaran (TA) 2021 dan 2022,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Kampar, Sapta Putra melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidsus, Marthalius.

Saat tahap II itu, dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap kedua tersangka. Hasilnya, kedua pesakitan itu dinyatakan sehat.

Dengan begitu, JPU melanjutkan penahanan terhadap mereka, dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pekanbaru. “Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Pekanbaru,” pungkas Marthalius.

Dari informasi yang dihimpun, penanganan perkara itu dilakukan berdasarkan laporan pengaduan masyarakat terkait dengan pelayanan kesehatan. Selain itu, juga ada desakan tenaga kesehatan di Puskesmas Rumbio yang diambil uang operasional pelayanan kesehatan mereka.

Kedua tersangka diduga melakukan korupsi dana BOK yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Bidang Kesehatan yang dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Dinas Kesehatan. Adapun pagu anggarannya, tahun 2021 sebesar Rp553.007.627 dan tahun 2022 sebesar pagu Rp628.408.728.

Atas perbuatannya, timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp370 juta. Angka itu didapat berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer