Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Senapelan, Selasa (24/09/2024) kemaren, mengamankan seorang kontraktor berinisial RT (31) lantaran diduga telah menipu rekannya sesama kontraktor dalam hal pengurusuhan surat Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Rumah Kantor milik korban.
Akibat kejadian tersebut korban bernama Ravi Hamdani (28) mengalami kerugian sekitar Rp.379.719.252,-.
Kapolsek Senapelan, AKP Akira Ceria menjelaskan, aksi penipuan tersebut bermula saat pelaku bertemu dengan korban dibangunan milik korban yang berada di Jalan Parit Indah, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, pada Bulan September 2023 lalu.
“Dalam pertemuan tersebut korban bercerita kepada pelaku bahwa bangunan miliknya tersebut saat ini belum memiliki surat izin mendirikan bangunan atau sekarang disebut izin PBG,” kata AKP Akira, Kamis (26/09/2024).
Mendengar hal tersebut pelaku kemudian menawarkan diri kepada korban bahwa ia bisa membantu menguruskan surat izin tersebut.
“Setelah dibujuk dan diyakinkan oleh pelaku, korban kemudian menyetujui tawaran pelaku dan menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku melalui transfer secara bertahap,” kata Kapolsek.
Namun, setelah ditunggu-tunggu hampir satu tahun surat izin tersebut tak kunjung selesai, saat ditanya pelaku selalu beralasan.
Setelah ditelusuri ternyata pelaku tidak pernah mengurus surat izin tersebut sementara korban sudah menyetorkan uang kepada pelaku sebesar Rp.379.719.252,-
Merasa ditipu, korban kemudian membuat laporan ke Maposek Senapelan pada Kamis (19/09/2024) pagi kemaren, guna pengusutan lebih lanjut.
Usai menerima laporan korban, Kanit Reskrim Polsek Senapelan, AKP Abdul Halim bersama tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi.
“Setelah terpenuhinya 2 alat bukti yang sah, tim opsnal langsung mengamankan pelaku pada Selasa (24/09/2024) kemaren usai menjalani pemeriksaan di Mapolsek Senapelan,” kata Kapolsek.
Dihadapan penyidik pelaku mengakui semua perbuatannya.
“Saat diintrogasi pelaku mengakui bahwa ia tidak pernah mengurus surat izin PBG milik korban tersebut, sementara uang pengurusan ia gunakan untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhannya sehari-hari,” kata AKP Akira.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Senapelan guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 378 Atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek.(sony)