Sabtu, Oktober 5, 2024
BerandaHeadlineTak Jera Sudah 4 Kali Ditambak, Residivis Kembali di Dor Polisi

Tak Jera Sudah 4 Kali Ditambak, Residivis Kembali di Dor Polisi

Pekanbaru (Nadariau.com) – Lima kali keluar masuk penjara bahkan sudah 4 kali ditembak polisi lantaran melawan saat ditangkap, tidak membuat jera residivis jambret berinisial MN (33) ini, ia kembali melakukan aksi kejahatan di Kota Pekanbaru.

Tidak tanggung-tanggung MN sampai 3 kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor diwilayah Hukum Polsek Sukajadi sejak ia keluar dari Lapas Kelas II A Pekanbaru pada tahun 2023 lalu.

Akibatnya ia kembali di tangkap dan ditembak oleh tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukajadi, lantaran melawan saat akan ditangkap pada Rabu (11/09/2024) petang kemaren dirumahnya di Jalan Khatulistiwa, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya.

Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggal SH, MH mengatakan, pelaku terahir melakukan aksinya, pada Selasa (03/09/2024) lalu, di Jalan Pembangunan, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.

“Dimana dalam aksinya pelaku bersama rekannya berinisial OA (30) berhasil membawa kabur sepeda motor milik kroban bernama Milda Yulis alias Yus di salah satu kos-kosan yang berada di Jalan Pembangunan,” kata Kompol Jorminal, saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Sukajadi, Kamis (19/09/2024) pagi.

Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian tersebut bermula saat MN dan OA berkeliling Kota Pekanbaru mencari target sepeda motor yang hendak dicuri, namun hingga sore hari mereka tidak menemukan target tersebut.

“Karna sudah sakau dan tidak memiliki uang untuk membeli narkoba tersangka MN kemudian mengajak tersangka OA menggadaikan sepeda motornya ke kos korban, namun korban tidak mau memberikan pinjaman kepada para tersangka,” kata Kompol Jorminal.

Sakit hati, kedua tersangka kemudian mencuri sepeda motor milik korban yang terpakir didepan kos-kosan dengan menggunakan kunci T.

“Usai berhasil mencuri sepeda motor tersebut kedua tersangka langsung menjualnya kepada seorang penadah melalui perantara bernama Ipin sebesar Rp1.750.000, dan uangnya langsung mereka gunakan untuk membeli sabu,” kata Kapolsek.

Korban yang tidak terima motornya dicuri langsung membuat laporan ke Mapolsek Sukajadi guna pengusutan lebih lanjut.

“Usai menerima laporan korban tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim, AKP Sapril melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka saat berada di Jalan Khatulistiwa,” kata Kompol Jorminal.

Tersangka MN terpaksa ditembak petugas lantaran melawan saat akan ditangkap. Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolsek Sukajadi guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” tutup Kapolsek.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer