Rokan Hilir, Nadariau Com – Seorang pria berinisial IJ (44) di tangkap tim opsnal Polsek Kubu, Polres Rokan Hilir lantaran diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dari hasil tangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlis merah diduga berisikan Narkotika jenis shabu-shabu.
Pria tersebut merupakan warga Jalan Parit Kabir, Kepenghuluan Sungai Majo, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rohil, Provinsi Riau.
Ia di amankan atau ditangkap di Jalan Lintas Tap 3, Gang Yayasan, Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rohil, pada Sabtu, 14 September 2024, sekira pukul 20.00 Wib.
Kapolres Rohil AKBP. Isa Imam Syahroni SIK. MH melalui Kasi Humas Polres Rohil Ipda Edi Purnomo SH membenarkan penangkapan atau pengamanan terhadap pelaku diduga tindak pidana narkotika jenis sabu.
Dia mengungkapkan Kronologis penangkapannya pada Sabtu (14/9/2024) sekira pukul 18.00 Wib, dimana personil selaku PS. Kanit Reskrim Polsek kubu mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa di Jalan Lintas Tap 3, Gang Yayasan, Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rohil sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
” Kemudian personil langsung melaporkan informasi tersebut kepada PS. Kapolsek Kubu. Dan selanjutnya atas perintah PS.Kapolsek Kubu, PS.Kanit Reskrim bersama 3 (tiga) orang rekan nya langsung melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut, dan kemudian sekira pukul 20.00 Wib tim opsnal tiba di TKP.” Jelasnya Senin 16 September 2024.
Sesampainya di TKP Tim langsung melakukan pengintaian terhadap adanya 1 (satu) laki – laki yang mencurigakan yang mengendarai sepeda motor. Sehingga atas dasar itulah tim langsung menghampiri laki – laki tersebut dan langsung mengamankan, menginterogasi diduga pelaku.
” Selanjutnya tim memanggil perangkat desa setempat yaitu ketua RT guna menyaksikan penggeledahan terhadap pelaku, dan dari hasil penggeledahan ditemukan1 (satu) bungkus plastik bening berlis merah diduga berisikan narkotika jenis shabu-shabu yang disimpannya di dalam kantong celana depan sebelah kanan,” kata Kasi Humas Polres Rohil Ipda Edi Purnomo SH.
Kata Edi setelah di introgasi laki-laki yang diketahui berinisial IJ mengakui bahwa narkotikan jenis sabu-sabu tersebut adalah merupakan miliknya yang didapatkan dari temannya yang dikenal berinisial PN ( DPO).
Selanjutnya barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlis merah diduga berisikan Narkotika jenis shabu-shabu beserta dengan 1 (satu) orang laki laki dewasa yang diduga menjadi pelaku langsung dibawa ke kantor Polsek kubu guna penyelidikan lebih lanjut.
” Diduga perbuatan tersangka telah melanggar Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Saat ini personil masih memburu pelaku lainnya,” pungkasnya. ***