Pekanbaru (Nadariau.com) – Ketergantungan narkoba membuat pemakainya tak berpikir panjang, demi mendapatkan barang haram tersebut sang pencandu pun rela berbuat apa saja.
Seperti apa yang dilakukan oleh RA (24) warga Jalan Kakap, Tangkerang Selatan ini, ia nekat menggelapkan sepeda motor temannya sendiri demi mendapatkan uang untuk membeli sabu. Akibatnya ia terpaksa mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Tenayan Raya.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial saat dikonfirmasi wartawan melalui Kanit Reskrim, IPTU Dodi Vivino mengatakan penggelapan tersebut terjadi, pada Kamis (15/09/2024) siang lalu sekitar pukul 13.30 Wib.
“Dimana pada saat itu, pelaku mendatangi bengkel korban yang berada di Jalan H Imam Munandar, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, berniat hendak meminjam Sepeda Honda Scoopy milik korban dengan alasan hendak mengambil uang untuk bayar hutang kepada korban,” kata IPTU Dodi Vivino, Senin (15/09/2024).
Tidak merasa curiga, korban pun menyerahkan sepeda motor tersebut kepada pelaku.
“Namun setelah ditunggu hingga malam hari pelaku pun tidak kunjung kembali,” kata Kanit.
Merasa ada yang tidak beres, korban bersama temannya bernama Yopi berusaha mencari kerumah pelaku, namun tidak membuahkan hasil.
“Yopi kemudian berusaha menghubungi pelaku melalui aplikasi instagram, lalu dibalas oleh pelaku dengan mengatakan bahwa sepeda motor tersebut telah ia gadaikan kepada seseorang di Jalan Hasanudin, Kelurahan Rintis, Kecamatan Lima Puluh, sebesar Rp4,3 juta,” kata IPTU Dodi Vivino.
Tak terima, korban kemudian membuat laporan ke Mapolsek Tenayan Raya guna pengusutan lebih lanjut.
“Usai menerima laporan korban, tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Sabtu (14/09/2024) kemaren, saat berada dirumahnya,” kata Kanit.
Saat diintrogasi, pelaku mengakui telah menggelapkan dan menggadaikan sepeda motor milik korban kepada seseorang dan uangnya ia gunakan untuk membeli sabu
“Pelaku mengaku nekat menggelapkan sepeda motor tersebut lantaran kecanduan sabu,” kata Kanit.
Kanit menambahkan saat ini pihaknya masih mengejar penadah sepeda motor tersebut. Sedangkan pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 372 dan atau pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penajara,” tutuk IPTU Dodi Vivino.(sony)