Inhu (Nadariau.com) – Berkat laporan warga melalui media sosial yang diterima, Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis Sabu di Wilayah Rakit Kulim yang sangat meresahkan warga, pada Minggu (15/09/2024) dinihari kemaren.
Dalam pengungkapan tersebut tim gabungan Sat Resnarkoba Polres Inhu bersama Unit Reskrim Polsek Kelayang berhasil menangkap pengedar bernama Purwandi alias Bujang Tamoy (40), residivis yang baru keluar pada November 2023 lalu beserta 4 orang anak buahnya.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Ps Kasubsi Penmas Aiptu Misran menjelaskan bahwa penangkapan Bujang Tamoy Cs berawal dari Kapolsek Kelayang IPTU Zulmaheri yang menerima informasi dari Kapolres bahwa ada warga yang melapor melalui media sosial tentang maraknya peredaran sabu di wilayah Kecamatan Rakit Kulim yang dilakukan oleh Rofi (30), yang mana sabu berasal dari Bujang Tamoy.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek segera membentuk tim untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi yang didapat.
Benar saja, sekira pukul 01.00 WIB, tim berhasil mengamankan seorang pelaku yang merupakan TO (Target Operasi), yakni MRF alias Rafi (30), yang ketika itu sedang berada di dalam rumahnya di Desa Kota Baru, Kecamatan Rakit Kulim.
Ketika dilakukan penggeledahan, tidak ditemukan sabu. Akan tetapi, setelah diinterogasi dan dilakukan pemeriksaan ponsel miliknya, diketahui bahwa sabu telah dititipkan kepada anak buahnya untuk disembunyikan. Mendapati hal tersebut, tim bergerak cepat melakukan pencarian terhadap identitas yang disebutkan, yakni RA alias Eka (27), yang rumahnya tidak jauh dari rumah Rafi.
Ketika Eka digeledah, ditemukan padanya 4 bungkus plastik berisi sabu dan 2 bungkus plastik klip bening kosong, yang diakuinya didapat dari Rafi.
Tim pun terus bergerak dan mengamankan seorang pelaku bernama MG alias Jali (30) di rumahnya yang beralamat di Desa Kuantan Tenang. Ketika digeledah, ditemukan barang bukti sabu sebanyak 17 paket yang diakuinya didapat dari Rafi.
Tak berhenti sampai di situ, tim terus melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya dan berhasil mengamankan seorang pelaku lagi bernama EDS alias Edi (47) di Desa Talang Tujuh Buah Tangga. Ketika dilakukan penggeledahan di rumah Edi, ditemukan di dalam kotak putih 1 (satu) potongan pipet yang berisi serbuk kristal diduga sabu dan beberapa bungkus plastik klip kosong yang diakuinya didapat dari Rafi
Tidak berpuas diri, tim semakin penasaran dan kembali menanyakan kepada Rafi di mana ia mendapatkan sejumlah narkotika jenis sabu yang diamankan dari beberapa orang tersebut. Rafi mengaku mendapatkan dari Purwandi alias Bujang Tamoy, seorang residivis yang baru keluar.
Mendengar nama yang juga menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polsek Kelayang disebut oleh Rafi, tim semakin bersemangat melakukan pencarian dan akhirnya buruan berhasil diamankan di rumahnya di Desa Petonggan.
Saat digeledag, ditemukan di dalam rumah uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp3,4 juta.
Misran menambahkan bahwa seluruh tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Kelayang. Pihaknya juga terus mengajak warga untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dan mengapresiasi masyarakat yang sudah peduli melaporkan tentang peredaran narkoba di kampungnya.
“Kami menghimbau dan mengajak para pemuda, para tokoh, dan orang yang masih peduli dengan generasi penerus bangsa ini untuk bersama-sama kami dengan cara melaporkan peredaran narkoba yang ada di kampung-kampun atau desa tempat kalian berada. Kami juga berjanji akan merahasiakan identitas pelapor,” tutup Misran.(sony)