Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Tenayan, meringkus 2 orang pemuda masing-masing berinisial WA (26) serta MN (26) lantaran kedapatan mencuri 4 ban mobil milik tetangganya yang terparkir di belakang rumah yang berada di Jalan Gajah Mungkur, Kelurahan Tengkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial saat dikonfirmasi wartawan melalui Kanit Reskrim, IPTU Dodi Vivino membenarkan penangkapan kedua pelaku pencurian ban tersebut.
“Benar, dua orang kita amankan, WA dan MN atas dugaan pencurian empat buah ban mobil beserta velg milik seorang warga bernama Jumadi,” kata IPTU Dodi, Senin (16/09/2024).
Kanit menjelaskan, aksi pencurian diketahui pada Senin (09/09/2024) kemaren, dimana pada saat itu korban bernama Helpis (49) terkejut melihat empat ban mobil adiknya yang terparkir dibelakang rumah raib. Padahal pada malamnya, ban disertai velgnya itu masih ada.
Mendapati hal itu, korban langsung memberitahukan kejadian tersebut ke Jumadi (48), pemilik ban yang juga adiknya. Kemudian korban bersama sang adik berusaha mencari ban mobil tersebut.
Korban kemudian mendapat informasi bahwa pelaku pencurian adalah WA dan MN yang tak lain tetangganya sendiri.
Mendapat informasi tersebut korban langsung melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Tenayan Raya.
“Usai menerima laporan korban, tim langsung menuju ke TKP mengamankan tersangka,” kata Kanit.
Saat diintrogasi, lanjut Kanit, keduanya mengakui perbuatannya. Menurutnya, ada satu orang lagi yang diduga terlibat dalam kasus ini. Yaitu seorang pria berinisial S.
”Masih kita buru satu terduga pelaku. Berdasarkan pengakuan WA, seorang pria berinisial S yang merupakan rekan mereka, ikut terlibat dalam aksi pencurian tersebut,” kata IPTU Dodi.
Kanit Reskrim Tenayan Raya menegaskan bahwa penyelidikan dan proses hukum akan terus dilanjutkan untuk mengungkap seluruh pelaku yang terlibat.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya guna pengembangan selanjutnya.
“Atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutup Kanit.(sony)