Jumat, Oktober 4, 2024
BerandaHeadlinePutra Manalu Jambret Sadis yang Menewaskan Korbannya Divonis 15 Tahun Penjara

Putra Manalu Jambret Sadis yang Menewaskan Korbannya Divonis 15 Tahun Penjara

Pekanbaru (Nadariau.com) – Putra Manalu akhirnya divonis 15 tahun penjara. Putusan maksimal itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disampaikan pada persidangan berikutnya.

Putra merupakan salah satu pelaku jambret yang menyebabkan korban, Gofi Hidayana (25) meninggal dunia. Korban lainnya adalah Joshua Kurniawan (25) mengalami luka-luka.

Dia kemudian dihadapkan ke pengadilan, dan menjalani persidangan dengan agenda putusan. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (10/09/2024).

“Benar. Perkara itu sudah putus,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Marcos MM Simaremare saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), M Arief Yunandi.

Dikatakan Arief, sidang putusan digelar secara daring. Dimana majelis hakim yang diketuai Refi Damayanti berada di ruang sidang, sementara terdakwa Putra Manalu berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru dan JPU berada di kantor Kejari Pekanbaru.

Dalam putusannya, kata Arief, majelis hakim sepakat dengan JPU dalam penerapan pasal, yakni Pasal 365 ayat (3) KUHP. Begitu juga dengan hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa Putra Manalu.

“Conform dengan JPU. 15 tahun penjara,” tegas Arief.

Atas putusan itu, JPU menyatakan pikir-pikir selama 1 minggu. Terdakwa juga menyampaikan hal yang sama. “Tadi Bu Ayu Susanti selaku JPU menyatakan pikir-pikir. Dia (terdakwa,red) juga pikir-pikir,” pungkas M Arief Yunandi.

Selain Putra Manalu, perkara ini juga menjerat terdakwa lainnya, yaitu Fenias Agung Gumilang Sitorus (17). Dia sudah terlebih dahulu diadili dan divonis 5 tahun penjara.

Hal itu diketahui dari persidangan yang digelar secara tertutup, mengingat terdakwa masih kategori Anak. Putusan dibacakan Hakim Tunggal Hendah Karmila Dewi di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (09/07/2024) lalu.

Untuk diketahui, korban Gofi Hidayana (25), mengalami benturan keras di bagian kepala. Korban terjatuh dari boncengan sepeda motor saat mencoba mempertahankan tas miliknya yang dijambret, Rabu (12/06/2024) malam oleh kedua pelaku di Jalan Hangtuah, Kota Pekanbaru.

Nahasnya, kepala korban terbentur ke aspal. Korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong. Ia dinyatakan sudah meninggal dunia.

Saat kejadian, korban sedang berboncengan naik sepeda motor bersama seorang rekannya bernama Joshua Kurniawan.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer