Jumat, Oktober 4, 2024
BerandaHeadlineEdarkan Sabu, Seorang Istri di Inhu Susul Suami Masuk Penjara

Edarkan Sabu, Seorang Istri di Inhu Susul Suami Masuk Penjara

Inhu (Nadariau.com) – MS Alias Yati (40), warga Desa Pekan Heran, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), diringkus tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Rengat Barat lantaran kedapatan mengedarkan sabu.

“Sebelumnya, suami Yati (Ahmad Efendi Alias Aceng) sudah lebih dulu diringkus dengan kasus yang sama oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) pada Agustus 2023 yang lalu,” kata Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, Selasa (10/09/2024).

Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan Yati berawal dari informasi masyarakat melalui media sosial yang diterima Kapolres tentang adanya pelaku perdagangan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Rengat Barat.

Mendapat informasi tersebut, Kapolres memerintahkan Kapolsek AKP Buha Siahaan untuk mengecek dan melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi yang didapat.

Mendapat perintah dari Kapolres, Kapolsek pun membentuk tim dari Unit Reserse Kriminal (Reskrim) untuk melakukan penyelidikan.

Benar saja, pada hari Senin (09/09/2024) sore kemaren, tim bentukan Kapolsek berhasil menemukan dan melihat target sedang mengedarkan sabu di sebuah rumah yang terletak di belakang rumahnya, Jalan Raya Pekan Heran KM 1, Dusun Sungai Durian, Desa Pekan Heran.

Dengan penuh perhitungan, tim pun berhasil menyergap dan mengamankan Yati saat sedang duduk di teras sebuah rumah yang terletak di belakang rumahnya.

Saat itu dilakukan penggeledahan atas barang bawaan paleku berupa 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, yang di dalamnya ditemukan uang tunai sejumlah kurang lebih Rp15 juta hasil penjualan sabu.

Di hadapan ketua RT setempat, tim melakukan penggeledahan terhadap sebuah rumah panggung milik orang tua Yati. Di TKP petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 paket sedang serta 12 paket kecil sabu siap edar.

Tak bisa mengelak, Yati pun mengakui bahwa barang tersebut miliknya dan akan dijual kembali kepada orang lain.

“Kami mengucapkan terima kasih berkat informasi masyarakat netizen yang sudah proaktif, kasus sabu dengan berat kotor 4,02 gram dapat terungkap. Pekerjaan kita masih berat, mari kita bekerja sama dengan pihak kepolisian dan seluruh elemen sehingga Inhu terbebas dari narkoba,” tutup Kapolres.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer