Sabtu, Mei 9, 2026
BerandaHeadlineDiupah Rp65 Juta, Remaja Asal Aceh Nekat Selundupkan Sabu ke Lombok

Diupah Rp65 Juta, Remaja Asal Aceh Nekat Selundupkan Sabu ke Lombok

Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau menangkap seorang remaja asal aceh berinisial MN (20) lantaran kedapatan akan menyelundupkan 1 Kilogram (Kg) Sabu dari Kota Pekanbaru menuju Lombok, NTB.

Pelaku berhasil diamankan petugas saat menginap di salah satu hotel di Kota Pekanbaru, Minggu (04/08/2024) malam kemaren, sekitar pukul 20.00 Wib.

Dir Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan bahwa sabu tersebut rencananya akan dibawa oleh pelaku ke Daerah Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Menurut pengakuan pelaku bahwa ia disuruh oleh 2 orang bandar bernama Leman dan Si Tek untuk menjemput Sabu di Pekanbaru lalu dibawa ke Daerah Lombok,” kata Kombes Manang, Rabu (07/08/2024).

Kombes Manang menambahkan, pelaku sudah 8 kali menyelundupkan Sabu dari Pekanbaru menuju Lombok.

“Dengan upah sebesar Rp65 juta untuk sekali pengiriman,” kata Kombes Manang.

Kombes Manang menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi sabu di salah satu hotel yang berada di Jalan Sudirman, Pekanbaru.

“Dari informasi tersebut Kasubdit 2, Kompol Ryan Fajri bersama tim langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di salah satu kamar di hotel tersebut,” kata Kombes Manang.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan satu 1 Kg sabu didalam sebuah plastik bening yang diletak didalam septy Box.

“Saat diintrogasi bahwa sabu tersebut rencananya akan dibawa oleh pelaku ke Daerah Lombok atas suruhan Leman dan Si Tek yang berada di Aceh,” kata Dirnarkoba.

Dari pengakuan tersebut, tim langsung melakukan Control Delivery ke daerah Lombok Provinsi NTB sesuai dengan tujuan narkoba tersebut akan dikirim.

“Sesampainya di Lombok, tersangka MN menghubungi saudara Leman mengatakan bahwa dirinya sudah sampai di alamat yang dituju,” kata Kombes Manang.

Tak lama kemudian datang seseorang dengan mengendarai Mobil Sigra langsung menghampiri tersangka MN hendak mengambil paket sabu tersebut.

“Melihat hal itu tim yang berada tak jauh dari lokasi langsung menangkap pelaku yang diketahui berinisial SH (42),” kata Kombes Manang.

Kemudian kedua tersangka beserta barang bukti langasung dibawa kekantor Ditresnarkoba Polda Riau guna menjalani penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal seumur hidup atau penjara 20 tahun,” tutup Kombes Manang.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer