Kampar (Nadariau.com) – Polda Riau menangkap dua orang terkait perambahan Hutan Lindung Kawasan Suaka Marga Satwa Bukit Rimbang Baling Desa Kuntu Darusalam, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.
Keduanya ditangkap oleh Tim Unit 3 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau saat membuka lahan menggunakan alat berat jenis excavator, bertujuan tanah kawasan hutan tersebut akan dijual untuk perkebunan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau Kombes Pol Nasriadi mengatakan kedua pelaku ditangkap pada Kamis (01/08/2024) petang, sekitar pukul 16.00 WIB.
“Kedua pelaku inisial Watino (39) merupakan operator alat berat dan Burham (43) sebagai yang menyewa alat berat,” kata Nasriadi, Rabu (07/08/2024).
Dijelaskan Kombes Nasriadi, kedua pelaku ditangkap di Kawasan Suaka Marga Satwa Bukit Rimbang Baling Desa Kuntu Darussalam, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. Setelah ditangkap keduanya langsung ditetapkan tersangka.
“Para pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini ditahan di Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ini adalah tindakan tegas dan komitmen Ditkrimsus Polda Riau untuk menjaga kawasan hutan dari perambah dan perusak serta pemberantasan mafia tanah,” katanya.
Masih kata Kombes Nasriadi, selain kedua tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti 1 unit excavator merk SANY SY215c.
“Kedua tersangka Watino dan Burhan dijerat UU Konservasi, Pencegahan dan Perambahan Hutan dan UU Cipta Kerja. Pelaku perambahan diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Kombes Nasriadi.
Nasriadi memastikan pelaku melakukan perambahan untuk membuat kebun sawit illegal di dalam kawasan Hutan Lindung Kawasan Suaka Marga Satwa Bukit Rimbang Baling. Dimana tanah kawasan hutan tersebut dirambah untuk perkebunan.(sony)


