Minggu, Juli 13, 2025
BerandaHeadlineMahasiswa KBM UNILAK Beri Penyuluhan Bahaya Narkoba di MTS 8 Kampar

Mahasiswa KBM UNILAK Beri Penyuluhan Bahaya Narkoba di MTS 8 Kampar

Kampar (Nadariau.com) – Tim Karya Bakti Kepada Masyarakat (KBM) Penyuluhan Hukum Kelompok 9 Universitas Lancang Kuning (UNILAK) Riau mengadakan penyuluhan bahaya narkoba di MTS 8 Kampar, Jumat (26/07/2024).

Tim KBM Penyuluhan Hukum Kelompok 9 tersebut diketuai oleh Rizky Risandy Sianturi dengan anggota terdiri atas Didi Siswanto, Mara Gustanto, Jimmy Levin, Ahmad Firli, Yudha Kezia, Ernita Sijabat, Fauza Rahma, Winda Desinta, Vani Lestari, Hotman Chris, Glen Frederick, Riski Siswandi, Fiery Naldo, Vian Pasrah, Mutia Ayu, Megi Mardian, Andre Ramadhan, Sari Naibaho, Ika Pana, Dea Natasya, Namirah Intan serta didampingi Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Rizana.

Kegiatan yang berlangsung di ruang kelas MTS 8 Kampar ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para siswa tentang dampak negatif narkoba dan pentingnya menjaga diri dari pengaruh buruk tersebut.

Penyuluhan dimulai dengan sambutan dari Kepala Sekolah MTS 8 Kampar menyampaikan apresiasi dan pentingnya kegiatan ini untuk memberikan pemahaman yang mendalam kepada para siswa tentang bahaya narkoba.

Materi penyuluhan disampaikan oleh ketua tim penyuluhan hukum kelompok 9, Rizky Risandy Sianturi.

Dihadapan para Siswa, Rizky Risandy Sianturi memberikan penjelasan mendetail tentang jenis-jenis narkoba, efek buruknya terhadap kesehatan fisik dan mental, serta konsekuensi hukum bagi para pengguna dan pengedar narkoba.

Selain itu, Rizky juga memberikan tips dan strategi untuk menolak ajakan menggunakan narkoba serta pentingnya dukungan dari lingkungan keluarga dan sekolah dalam menjaga diri dari bahaya narkoba.

Dalam sesi tanya jawab, para siswa sangat antusias bertanya mengenai berbagai hal terkait narkoba. Salah satunya yang disampaikan Alif.

Dimana ia menyampaikan pertanyaan tentang bagaimana cara pemerintah mengatasi pengunaan narkoba melalui peraturan tertulis.

Tim penyuluh menjawab setiap pertanyaan dengan jelas dan memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para siswa.

“Untuk mengatasi pengunaan narkoba pemerintah mengeluarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dimana ada sanksi yang diterima jika menggunakan narkotika dan harusnya itu efektif karna dapat membuat efek jera,” kata Rizky.

Rizky menambahkan, penyuluhan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dan membentuk generasi muda yang lebih waspada dan tanggap terhadap bahaya narkoba.

“Universitas Lancang Kuning berkomitmen untuk terus mengadakan kegiatan serupa di berbagai sekolah lainnya untuk memperluas jangkauan edukasi bahaya narkoba di kalangan pelajar,” tutup Rizky.

Acara ditutup dengan Foto bersama dan pemberian hadiah bagi yang menjawab pertanyaan.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer