Bengkalis (Nadariau.com) – Kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi penyaluran dan penjualan pupuk subsidi di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran (TA) 2020/2021 dimungkinkan pulih. Itu seiring dengan adanya pengembalian kerugian negara dari salah satu tersangka.
“Pada hari ini, telah dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp497.103.422,26 dalam perkara tersebut,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Sri Odit Megonondo saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Resky Pradhana Romli, Senin (29/7).
Dikatakan Resky, pengembalian itu dilakukan oleh salah satu tersangka, yakni inisial DS (48) bersama perwakilan keluarga. Uang tersebut diserahkan kepada Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis.
“Selanjutnya dilakukan penyitaan guna dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut,” lanjut Resky.
Lanjut dia, pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan upaya yang dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik bukan saja sebagai proses penindakan, namun juga sebagai tindakan pemulihan kerugian keuangan negara.
Pengembalian itu diyakini tidak menghapus pidana, melainkan sebagai pertimbangan Jaksa nantinya dalam upaya penuntutan tersangka di pengadilan. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Benar (tidak menghapus pidana),” pungkas Kasi Intel.
Dalam kesempatan itu, Resky menegaskan kalau pihaknya sangat serius dalam upaya pemberantasan penyimpangan pupuk bersubsidi seperti ini. Selain para petani, mafia pupuk tentunya merugikan masyarakat.
“Ini sesuai dengan direktif Bapak Presiden Joko Widodo,” tegas mantan Kasubbagbin Kejari Labuhan Batu itu.
Diketahui, ada tiga orang tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah DS selaku pengecer pupuk subsidi, FY (41) selaku penyuluh pertanian dan Tim Verifikasi dan Validasi Kecamatan (PNS), serta N (60) selaku Tim Verifikasi dan Validasi (Pensiunan PNS).
Penetapan ketiganya sebagai tersangka dilakukan setelah Tim Jaksa Penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (3/7) kemarin. Di hari yang sama, ketiganya langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis.
Kasi Pidsus Kejari Bengkalis, Hengky Fransiscus Munte memaparkan modus operandi yang dilakukan para tersangka dalam perkara rasuah tersebut. Yakni, dengan sengaja mengajukan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
“Hal ini mengakibatkan pupuk subsidi diterima oleh petani yang tidak memenuhi syarat,” kata Hengky di tempat yang sama.
Perbuatan para tersangka itu, kata Hengky, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp497.103.422. Angka tersebut didapat berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
“Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas Hengky.(sony)