Jumat, September 20, 2024
BerandaHeadlineKasus Korupsi Impor Gula, JPU Tahan Direktur PT SMIP di Rutan Pekanbaru

Kasus Korupsi Impor Gula, JPU Tahan Direktur PT SMIP di Rutan Pekanbaru

Pekanbaru (Nadariau.com) – Mantan Direktur PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP), Rudy dipastikan disidangkan di Kota Pekanbaru. Itu diketahui setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjebloskannya ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Perkara tersebut sebelumnya ditangani tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI. Adapun perkara dimaksud adalah dugaan korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan tahun 2023.

Salah satu tersangka bernama Rudy. Saat rasuah terjadi, dia menjabat Direktur PT SMIP. Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Selanjutnya penyidik melimpahkan kewenangan penanganan perkara ke Tim JPU. Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Kamis (25/7).

“Iya, tahap.II kasus (dugaan korupsi) gula dengan tersangka RD (Rudy,red),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Kamis malam.

Usai tahap II, kata Harli, Tim JPU langsung melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. Tersangka Rudy, lanjut dia, dititipkan di Rutan Pekanbaru.

“Iya, (ditahan di) Rutan,” kata Kapuspenkum.

Setelah dilakukan Tahap II, tim JPU akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut Ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. “Dalam waktu dekat, berkas perkara akan limpah ke pengadilan,” pungkas Harli.

Selain Rudy, Kejagung juga telah menetapkan tersangka lainnya. Yaitu, RR selaku mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Riau.

Tersangka Rudy selaku Direktur PT SMIP pada tahun 2021 diduga telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih. Kemudian, ia juga mengganti karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.

Perbuatan tersangka Rudy tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan dan Peraturan Menteri Perindustrian dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara tersangka RR selaku mantan Kakanwil Bea Cukai Riau berperan mencabut surat keputusan pembekuan atas izin sertifikat kawasan PT SMIP. Adapun RR sengaja melakukan itu bertujuan agar PT SMIP dapat kembali mendatangkan impor gula ke Indonesia. Selain itu, RR juga diduga tidak melakukan pengawasan atau membiarkan aktivitas yang terjadi di wilayah Riau.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer