Pekanbaru (Nadariau.com) – Ikatan Millenial Riau (IMR) menerima surat dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral terkait laporan yang pernah dilayangkan oleh IMR tentang Penambangan Galian C ilegal di Riau.
Dalam surat tersebut IMR justru di dorong untuk melaporkan ke penegak hukum. Sedangkan Dinas ESDM sendiri tidak melakukan langkah konkret terkait penambangan ilegal tersebut.
“Kami sudah menerima balasan surat laporan yang kami layangkan. Tetapi jujur kami kecewa karena seolah Dinas ESDM tidak melakukan langkah apapun terhadap penambangan ilegal ini. Padahal di beberapa titik Dinas ESDM Riau justru menindak tambang ilegal seperti di Indragiri Hulu dan Kabupaten Siak” ujar Ketua IMR P Mahardika, Jumat (12/7/2024).
Mahardika menyimpulkan bahwa adanya tebang pilih dalam menindak penambangan ilegal di Riau. Artinya modus ini diduga sebagai upaya pemerasan dari oknum Dinas ESDM terhadap penambang ilegal.
“Kami sudah laporkan potensi kerugian negara dari Penambangan Ilegal jenis galian C Ini ke dinas terkait. Namun balasannya justru mendorong kami melapor ke penegak hukum, Pertanyaan kami, apakah Dinas ESDM tidak memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menindaklanjutinya yang nantinya berkoordinasi dengan penegak hukum lainnya. Padahal di beberapa titik Dinas ESDM mampu menindakny. Kedepan jika memang seperti itu teruskan saja galian, jangan mau di setop oleh ESDM sebelum penegak hukum yang memberhentikan. Karena kami duga itu pemerasan dari oknum ESDM,” ujar Ketua IMR.
Maka dari itu, IMR meminta kepda Pj Gubernur Riau supaya mencopot Kepala Dinas ESDM. Hal ini dikarenakan selain melakukan pembohongan publik, Dinas ESDM Riau juga diduga mengambil keuntungan pribadi dari Kegiatan penambangan Ilegal
“Kami minta Kepala Dinas dicopot. Sebab dalam praktek galian C ini diduga pihak ESDM jika yang bayar seolah bisa lanjut. Sedangkan yang tidak bayar maka usahanya di stop (Tutup),” kata Mahardika.
Sementara saat di konfirmasi Kabid Mineral dan Batubara Dinas ESDM Riau Ismon Diondo Simatupang melalui panggilan WhatsApp mengatakan sesuai aturan, galian C ilegal itu yang bisa menindak adalah kepolisian. Karena Dinas ESDM tidak ada wewenang menindak galian C ilegal.
Namun kewenangan dinas hanya menindak galian C yang punya izin tetap tidak sesuai dengan penggunaannya. Dan Dinas juga tidak memiliki PPNS.
Ketika disinggung terkait penutupan galian C di Inhu dan Siak, Ismon mengatakan jika yang di Inhu itu mereka punya izin sehingga dinas bisa menindak karena tidak sesuai dengan izin. Kemudian terkait di Siak itu ilegal. Sementara dinas hanya bisa memberi tahu dan berkoordinasi dengan kepolisian.
“Terkait yang dilaporkan IMR ini juga kami sudah menyarankan IMR untuk buat laporan ke Polda Riau. Dan saya juga sudah menyuruh staf untuk melaporkan ke Polda, nanti saya cek kembali apakah sudah dilaporkan atau belum. Jika belum nanti kita akan laporkan,” terang Ismon. (olo)


