Pekanbaru (Nadariau.com) – Forum Mahasiswa Pejuang Keadilan Riau (Formapek) menerima undangan diskusi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Riau. Undangan ini terkait kelanjutan progres laporan Formapek tentang adanya dugaan pencampuran limbah ke dalam CPO yang dikelola oleh salah satu perusahaan di Kabupaten Pelalawan.
Perusahaan tersebut telah memproduksi beberapa merek dagang minyak goreng cukup terkenal. Dalam diskusi tersebut, Formapek merasa kecewa atas sikap Disperindag Riau yang enggan bertindak dan terkesan mengabaikan keselamatan masyarakat.
“Melalui pengakuan yang disampaikan pelaku dengan mencampur limbah ke dalam CPO yang terpublish di media, tentunya hal ini menimbulkan kegaduhan, rasa takut dan was-was ditengah masyarakat. Maka permasalahan ini seharusnya segera disikapi oleh Disperindag dengan melakukan langkah-langkah serius, salah satunya menghentikan peredaran produk minyak goreng tersebut menjelang ada uji labor,” kata Ketua Formapek Riau Arizal, Jumat (5/7/2024).
Arizal juga menilai bahwa Disperindag terkesan hanya melindungi pelaku usaha saja dan tidak memikirkan kesehatan konsumen. Padahal kewenangan terkait peredaran barang menjadi tanggungjawab Disperindag.
“Disperindag ini representasi negara yang bertanggungjawab melindungi warganya. Melalui tugas dan fungsi yang sudah diberikan, salah satunya terkait pengawasan edar produk. Kalau Disperindag tidak mengambil langkah konkret, apakah negara takut dengan pelaku usaha?,” ujar Arizal.
Formapek terus menggesa agar Disperindag Riau mengeluarkan surat perintah terkait pemberhentian pengedaran produk minyak yang diduga dicampur limbah. Selanjutnya menyampaikan kepada masyarakat bahwa produk ini aman dikonsumsi.
“Proses yang berjalan seperti uji kualitas produk kami apresiasi. Namun disisi lain terkait keselamatan konsumen bagaimana? Kami minta Disperindag membuat surat perintah tentang produk ini dihentikan. Sementara menjelang produk ini dilakukan uji kualitas, maka kewenangannya masih menjadi tanggungjawab Disperindag,” terang Arizal.
Formapek menyampaikan bahwa Disperindag tidak mengambil langkah serius terhadap keselamatan konsumen maka formapek akan melakukan aksi unjuk rasa.
“Jika keselamatan konsumen tidak menjadi prioritas bagi Disperindag, maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Disperindag. Tujuannya agar permasalahan ini dapat jadi atensi khusus demi keselamatan masyarakat Riau,” tutup Arizal. (olo)