Rabu, September 11, 2024
BerandaHeadlineBeraksi Sejak Remaja, 2 Residivis Curat Kembali Ditangkap Polisi

Beraksi Sejak Remaja, 2 Residivis Curat Kembali Ditangkap Polisi

Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Binawidya bersama Jatanras Polda Riau meringkus 2 orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) spesialis bongkar rumah.

Kedua pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian ini ditangkap petugas saat hendak menjual sepeda motor hasil curian dengan polisi yang menyamar sebagai pembeli dengan cara COD di Jalan Sigunggung, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Sabtu (22/07/2024) petang sekitar pukul 17.30 Wib.

Dari tangan pelaku yang masing-masing berinisial JB (21) serta YP (28) petugas berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Scopy warna hitam milik korban. Sementara handphone korban sudah dijual kepada seorang penadah dan uangnya pelaku gunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.

Kapolsek Binawidya, Kompol Asep Rahman saat dikonfirmasi wartawan melalui Kanit Reskrim, IPTU Santo Morlando menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal dari adanya laporan korban berinisial LP (35) yang mengaku bahwa rumahnya yang berada di Jalan Bunga Inem Cipta Karya Ujung, Keluarahan, Sidomulyo Barat, Kecamatan Binawidya dimasuki maling, Jumat (21/06/2024) malam lalu, sekitar pukul 23.00 Wib.

“Akibat kejadian tersebut korban kehilangan satu unit sepeda motor, handphone serta tas yang berisikan uang tunai, dengan total kerugian sekitar Rp15 juta,” kata IPTU Santo, Kamis (05/07/2024).

Beberapa hari kemudian tepatnya hari Sabtu (22/06/2024) tim opsnal mendapatkan informasi bahwa ada orang yang hendak menjual sepeda motor hasil curian dengan cara COD.

“Dari informasi tersebut kita mencoba memancing pelaku dengan berpuran-pura hendak membeli motor tersebut dan sepakat COD di daerah Jalan sigunggung,” kata Kanit.

Tak lama kemudian, tambah Kanit, datang kedua pelaku membawa sepeda motor tersebut.

“Anggota yang sudah bersiap disekitar TKP langsung menangkap kedua pelaku,” kata IPTU Santo.

Saat diintrogasi kedua pelaku mengaku bahwa sepeda motor yang hendak mereka jual tersebut merupakan motor hasil curian yang mereka ambil dari rumah korban.

“Selain itu kedua pelaku ini juga mengaku sudah beraksi membongkar rumah di 16 TKP sejak mereka berusia remaja dan pernah ditangkap oleh anggota Polsek Senapelan. Setelah bebas dari penjara, kedua pelaku kembali melakukan aksi pencurian sebanyak 2 kali diwilayah hukum Polsek Binawidya hingga akhirnya kembali ditangkap tim gabungan Jatanras Polda Riau,” kata Kanit.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Binawidya guna menjalani penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatanya kedua pelaku kita jerat 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutup Kanit.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer