Prabumulih (Nadariau.com) – Berkas Perkara dugaan mall praktek yang dilakukan oknum Bidan ZN di Prabumulih, sudah dinyatakan lengkap (P 21), penyidik Satreskrim Polres Prabumulih akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak jaksa penuntut umum (tahap II).
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo mengatakan, akan menyerahkan tersangka ZN dan barang buktinya kepada JPU Kejari Prabumulih hari ini, Rabu (05/06/2024).
“Siang ini saya didampingi Kabag Wasidik Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Kasatreskrim Polres Prabumulih, saya sampaikan perkembangan kasus dugaan mall praktek Oknum Bidan ZN,” kata AKBP Endro.
AKBP Endro menyebutkan, tanggal 20 Mei 2024, penyidik Satreskrim Polres Prabumulih telah merampungkan dan mengirimkan berkas perkara kepada JPU Kejari Prabumulih (tahap I). Selain itu, Endro juga mengaku berkoordinasi secara intensif dengan pihak Jaksa Kejari Prabumulih. Hingga pada tanggal 3 Juni 2024 lalu dinyatakan lengkap.
“Berkas perkaranya sudah P21, telah dinyatakan lengkap. Hari ini, tahap II kita limpahkan perkaranya baik berkas dan barang bukti. Termasuk, Oknum Bidan ZN dilimpahkan ke JPU Kejari Prabumulih,” tukas Endro, sapaan akrabnya.
Ungkapnya, Pasal dikenakan tetap Pasal 441 ayat 2 dan 439 UU tentang kesehatan.
“Perkembangan selanjutnya, dilimpahkan ke Kejari Prabumulih. Tugas penyidikan Satreskrim Polres Prabumulih, telah selesai,” beber Alumni AKPOL 2004.
Pantauan awak media, Rabu siang, penyidik Satreskrim Polres Prabumulih mengantarkan Oknum Bidan ZN bersama sejumlah barang bukti ke Kantor Kejari Prabumulih, guna diserahkan ke JPU Kejari Prabumulih.
Sedangkan, Oknum Bidan ZN ketika diminta keterangan awak media, hanya terdiam saja dan tidak mengungkapkan sepatah kata dan langsung masuk mobil bersama penyidik Satreskrim Polres Prabumulih.(sony)


