Kamis, Februari 20, 2025
BerandaHeadlinePolda Riau Berhasil Gagalkan Penyelundupan 31 Kg Sabu Senilai Rp32 Miliar lebih

Polda Riau Berhasil Gagalkan Penyelundupan 31 Kg Sabu Senilai Rp32 Miliar lebih

Pekanbaru (Nadariau.com) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi senilai Rp32 Miliar lebih, ke Riau melalui perairan Bengkalis oleh sindikat narkoba jaringan internasional.

Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Subekti bersama Kabit Humas, Kombes Hery Murwono memperlihatkan barang bukti sabu

Dalam pengungkapan tersebut, Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menangkap tujuh orang tersangka dengan barang bukti 31,4 kilogram sabu dan 2.397 butir pil ekstasi senilai Rp32 miliar.

Seluruh tersangka ditangkap di tujuh lokasi berbeda di Kabupaten Bengkalis dan Kota Pekanbaru pada 15 hingga 20 Maret 2024 kemarin.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebekti mengungkapkan, ke tujuh tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial AP (39), FK (44), MW (27), RKO (36), S (44) SRP (32) dan E (45). Peran masing-masing tersangka berbeda-beda, mulai dari kurir darat, kurir laut, koordinator dan pengendali yang menyeberangkan barang tersebut dari Malaysia.

“Barang haram tersebut dipasok dari daerah Muar Malaysia. Modus operandinya mereka menggunakan kapal untuk memasok barang ini ke Riau melalui Selat Malaka. Barang haram ini pertama kali mendarat di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, kemudian diseberangkan ke kota Dumai,” kata Kombes Manang Soebekti, Senin (25/03/2024).

Dia menjelaskan, tersangka S adalah pemilik gudang narkoba di wilayah Malaysia. Ketika ada pemesan barang, tersangka S menyiapkan transportasi untuk mengangkut narkotika tersebut dari gudang menuju lokasi tujuan.

“Tersangka menyiapkan speedboat, kemudian masuk melalui Bengkalis dan diseberangkan ke Dumai. Satu kali pengiriman S diupah Rp20 juta per kilogram,” ungkap Manang.

Saat ini, Ditresnarkoba Polda Riau masih memburu pria inisial O yang merupakan pengendali dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Para pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 jolunctonPasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara maksimal seumur hidup.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer