Rokan Hilir, Nadariau Com – Diduga rokok illegal tanpa cukai sudah lama beroperasi di Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Anehnya dugaan penyeludupan barang illegal dari Batam ke Kubu itu hingga kini belum ada tindakan APH.
Padahal penyebaran rokok illegal itu diduga terang-terangan dilakukan oleh pengusaha HKN ke konsumen-konsumen untuk diperjual belikan.
” Rokok illegal bermerek HD dan Lukman ini datangnya dari Batam. sesampainya di Kubu di sebarkan di berbagai wilayah,” kata Geri selaku sekretaris ALMARIM kepada media ini Sabtu 16 Maret 2024, di Bagansiapi-Api.
Menurut pantauan Aliansi Mahasiswa Rokan Hilir Menggugat (ALMARIM) bahwa pengusaha HKN diduga memasukan rokok illegal itu ke Kecamatan Kubu dan Kecamatan Kuba.
Mereka juga meminta dengan tegas Kapolda Riau croscek kelapangan untuk menindaklanjuti perbuatan melawan hukum itu.
” Adanya informasi yang kami berikan ini mudah-mudahan bapak Kapolda Riau respek dengan cepat karna dugaan illegal rokok ini merupakan salah satu merugikan negara,” ungkapnya.
Ceri juga mengaku bahwa pihaknya sudah dapat laporan bahwa pengusaha H.KN tersebut diduga telah melakukan penyeludupan barang ilegal berupa rokok tanpa cukai ditempat usaha milik nya.
Dia mengatakan, mendengar laporan itu pihaknya makin yakin bahwa pengusaha HKN diduga melakukan penyeludupan rokok dari Batam menuju Kubu.
” Pelaku usaha yang memasukkan barang ilegal seperti rokok tanpa cukai ini wajib dibasmi sebab selain merugikan negara juga merugikan daerah.” Pungkasnya.
Sementara itu media ini belum melakukan konfirmasi terhadap HKN, hingga narasi ini disiarkan.(TIM)***