Kamis, September 12, 2024
BerandaHeadlineDPRD Rohil Usulkan PAW Sahrul Alfindra Dalam Rapat Paripurna

DPRD Rohil Usulkan PAW Sahrul Alfindra Dalam Rapat Paripurna

Rohil (Nadariau.com) – Partai Berkarya Kabupaten Rokan Hilir usulkan Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Rokan Hilir atas nama Muhammad Firdaus kepada Sahrul Alfindra, S.Pd. Setelah melalui proses, akhirnya berjalan dengan baik.

Ketua DPRD Rohil Maston Sabtu (16/3/2024) dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Rokan Hilir di Ruang Rapat Utama menjelaskan, Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Rokan Hilir dilaksanakan sehubungan dengan telah ditetapnya Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts: 288/III/2024 tanggal 8 Maret 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Rokan Hilir atas nama Muhammad Firdaus dan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Rokan Hilir atas nama Sahrul Alfindra, S.Pd masa jabatan 2019-2024.

Berpedoman pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD serta Peraturan DPRD Rokan Hilir Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib, Pimpinan Partai Berkarya Kabupaten Rokan Hilir mengusulkan Penggantian Antar Waktu sekaligus mengusulkan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD dari Partai Berkarya kepada pimpinan DPRD Rokan Hilir untuk diteruskan kepada gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat guna diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan ketentuan di atas, pimpinan DPRD menyampaikan kepada gubernur melalui Bupati Rokan Hilir usulan dari pimpinan partai politik yang bersangkutan serta telah ditindaklanjuti dan telah ditetapkan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts: 288/III/2024 tanggal 8 Maret 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Rokan Hilir atas nama Muhammad Firdaus dan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Rokan Hilir atas nama Sahrul Alfindra, S.Pd masa jabatan 2019-2024.

Sesuai surat keputusan gubernur, berpedoman pada ayat 1 dan 2 pasal 142 Peraturan DPRD Kabupaten Rokan Hilir Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Pengganti Antar Waktu sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah janji yang dipandu oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna istimewa yang dilaksanakan paling lama 60 hari terhitung sejak diterima surat keputusan peresmian pengangkatan sebagai anggota DPRD.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Rokan Hllir telah menetapkan jadwal Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Rokan Hilir dalam rangka Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Rokan Hilir atas nama Muhammad Firdaus dan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir atas nama Sahrul Alfindra, S.Pd masa jabatan 2019-2024 dari Partai Berkarya Kabupaten Rokan Hilir dilaksanakan pada tanggal 16 Maret 2024 pukul 18.00 WIB sebagaimana kita laksanakan pada hari ini,” kata Maston. (Infotorial)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer