Kamis, Maret 12, 2026
BerandaHeadlineDikendalikan Napi di Lapas Langkat, Polda Riau Amankan 13 Tersangka Kurir Narkoba...

Dikendalikan Napi di Lapas Langkat, Polda Riau Amankan 13 Tersangka Kurir Narkoba Jaringan Internasional

Pekanbaru (Nadariau.com) – Ditresnarkoba Polda Riau, berhasil menyita 19,1 kilogram sabu, 21.161 butir ekstasi serta 30 butir pil happy five dari tangan 13 orang kurir narkoba jaringan internasional yang dikendalikan seorang narapidana di Lapas narkotika di Langkat, Sumatera Utara.

Dimana para tersangka yang masing-masing berinisial A (36), M (32) L (29), MK (23), DA (34), TA (34), LB (29), MA (31), HA (45), PR (27), IS (29), RMR (23) serta AS (29) berhasil diamankan di berbagai lokasi di Riau dalam operasi yang dilaksanakan pada 12 hingga 29 Februari 2024 lalu.

Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebekti mengatakan, ke 13 tersangka ini berhasil diamankan di sepuluh lokasi di Riau. Sementara satu tersangka lainnya berinisial DR masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Mereka ditangkap di sepuluh lokasi berbeda dengan total 13 tersangka, satu orang DPO dan satu lagi dalam pengembangan karena merupakan warga binaan lapas narkotika di Langkat, Sumatera Utara,” kata Kombes Manang didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Hery Murwono, Senin (04/03/2024).

Kombes Manang menjelaskan, para tersangka ini dikendalikan oleh seorang napi di Lapas narkotika di Langkat Sumatera Utara.

“Kami sedang mengembangkan pengendali dari Lapas Langkat, identitasnya sudah kami kantongi,” kata Kombes Manang.

Kombes manang menambahkan, ke 13 orang tersangka ini merupakan kurir narkoba jaringan Internasional.

“Ini merupakan jaringan internasional. Barang ini didapatkan dari Malaysia dan masuk melalui perairan Dumai,” kata Dirnarkoba.

Dikatakan Kombes Manang, lima tersangka bertugas menjemput narkoba dari kapal yang bersandar di Dumai sesuai perintah napi berinisial N.

Berdasarkan hasil interogasi, nantinya narkoba tersebut akan dibawa menggunakan kendaraan sampai ke Sibolga dan akan diedarkan di Kota Medan serta Lapas.

“Identitas narapidana sudah kami dapatkan dan sedang kami dalami keterlibatannya,” lanjutnya.

Para tersangka mengaku sudah lima kali mengirimkan barang ke Lapas sesuai arahan N. Masing-masing dari mereka diupah sekitar Rp6-10 juta.

“Mereka sudah melancarkan aksinya sejak November 2023. Dalam kurun waktu itu kami perkirakan sudah 60 kilogram narkoba yang diedarkan,” tambah Kombes Manang.

Saat ini para tersangka sudah diamankan di Mapolda Riau guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 132 AYAT (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutup Kombes Manang.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer