Pekanbaru (Nadariau.com) – Mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong, menjalani pemeriksaan oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Mapolda Riau, Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH).
Kehadiran Afrizal di Polda Riau merupakan bagian dari proses audit yang tengah dilakukan BPK terkait tata kelola perusahaan daerah milik Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir tersebut.
Usai menjalani pemeriksaan, Afrizal menjelaskan bahwa dirinya dimintai keterangan karena saat menjabat sebagai bupati ia mewakili pemerintah daerah sebagai pemilik modal di perusahaan tersebut.
“Sebagai pemilik modal, artinya saya mewakili pemilik perusahaan karena jabatan. Jadi wajar kalau saya diperiksa,” ujar Afrizal kepada wartawan.
Dalam pemeriksaan itu, auditor BPK mengajukan sejumlah pertanyaan terkait mekanisme serta kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan PT SPRH selama dirinya menjabat sebagai kepala daerah.
Afrizal menegaskan bahwa dirinya hanya memberikan keterangan sesuai kapasitasnya saat menjabat sebagai kepala daerah, terutama dalam posisinya sebagai representasi pemerintah daerah sebagai pemegang saham atau pemilik modal di BUMD tersebut.
Ia juga menilai, apabila terdapat dugaan pelanggaran aturan maupun potensi kerugian negara, hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan auditor BPK untuk melakukan penilaian.
“Kalau menanyakan masalah kerugian negara tentu tanyakan ke BPK. Kalau soal aturan apakah ada pelanggaran, itu juga ranah BPK,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh auditor BPK di Mapolda Riau.
“Benar, pemeriksaan dari auditor BPK,” singkatnya.(sony)


