Inhu (Nadariau.com) – Seorang wanita di Desa Kelayang, Kecamatan Rakit Kulim berinisial AN (21), tega menganiaya neneknya sendiri berinisial ZN (73) hingga babak belur dan nyaris tewas lantaran ingin menguasai harta benda sang nenek.
Akibat perbuatannya sang cucu sadis tersebut terpaksa mendekam dibalik jeruji besi, usai diringkus Tim Jatanras Narasinga Satreskrim Polres Inhu bersama Unit Reskrim Polsek Kelayang.
Kapolrs Inhu, AKBP Dody Wirawijaya saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, kejadian tragis tersebut terjadi pada Senin (19/02/2024) subuh sekitar pukul 05.00 Wib.
“Dimana pada saat itu AN masuk ke kamar korban dan memukul kepala korban yang sedang tidur pulas dengan sebatang besi. Meskipun mengalami luka serius, ZN masih selamat dan sedang mendapatkan perawatan intensif dari keluarganya,” kata AKBP Dody Wirawijaya, Selasa (27/2/2024).
Tim gabungan dengan keahlian penyelidikan yang profesional berhasil mengidentifikasi AN sebagai pelaku.
“AN, yang merupakan kerabat dekat korban, berhasil ditangkap setelah tim melakukan penyelidikan yang mendalam,” terang Dody.
Dody menyatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat kerja keras tim penyidik. Kasus ini diungkap setelah anak korban, Pendra (40), melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang.
“Meskipun AN berhasil ditangkap, kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk memastikan semua fakta terungkap. Korban saat ini masih dalam perawatan intensif dan kondisinya stabilstabil,” sambung Dody.
Dari hasil pengembangan kasus kata Dody, motif pelaku melakukan Curas untuk memenuhi kebutuhan pribadi pelaku.
“Motifnya melakukan pencurian untuk membeli handphone, membeli perhiasan emas dan membayar hutang. Pelaku terjerat Pasal 365 KUHPidana (Pencurian dengan kekerasan ) penjara maksimal 9 tahun,” tutup AKBP Dody.(sony)


