Cabuli 2 Anak Kandung Selama 7 Tahun, Seorang Ayah Bejat di Rohil di Tangkap Polisi

Rohil (Nadariau.com) – Seorang Ayah bejat di Bagan Sinembah, Rohil berinisial EP (43) ditangkap anggota opsnal Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, lantaran mencabuli 2 putri kandungnya sendiri selama bertahun-tahun.

Dimana aksi bejat tersebut dilakukan pelaku kepada kedua putrinya secara bergantian disaat ibu korban sedang tidak berada dirumah.

Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Imron Teheri mengatakan, kejadian tersebut terjadi sejak Korban masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD) hingga kedua korban berusia remaja. Terakhir pelaku melakukan aksi bejatnya ke korban yang tak lain putri kandungnya sendiri pada tahun 2022 lalu.

“Perbuatan tersebut sudah berlangsung selama bertahun-tahun, kejadian pertama pas korban masih duduk di Sekolah Dasar hingga kedua korban berusia remaja. Sejak tahun 2015 hingga tahun 2022. Kemudian ketahuan oleh ibu kandung korban, pada Rabu (16/11/2023) kemaren,” kata Kompol Imron saat dikonfirmasi wartawan, Senin (20/11/2023).

Kapolsek menjelaskan, aksi cabul pelaku terungkap setelah sang ibu mendapat laporan dari calon menantunya yang mengatakan bahwa suaminya telah mencabuli kedua anak gadisnya selama bertahun-bertahun.

“Mendapat informasi tersebut, ibu korban langsung pulang kerumah dan bertanya kepada kedua korban yang mana pada saat itu Korban membenarkan informasi tersebut,” kata Kapolsek.

Tak terima, ibu korban kemudian melaporkan perlakuan bejat suaminya tersebut ke Mapolsek Bagan Sinembah

“Usai menerima laporan korban, anggota opsnal langsung meringkus pelaku,” kata Kapolsek.

Dihadapkan polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Bahkan sebelum diringkus, pelaku sempat melakukan persetubuhan sebanyak 2 kali secara bersama sama secara bergantian dalam waktu dan tempat yang sama (Threesome) yang di awali dengan ancaman kekerasan dan kekerasan terhadap korban.

“Dalam aksinya, pelaku selalu mengecam korban agar tidak memberitahu siapapun termasuk ke ibu korban atau istri pelaku. Pelaku melakukan aksinya saat ibu korban sedang tidak berada di rumah,” ungkap Kompol Imron.

Kini akibat perbuatannya pelaku harus mendekam di sel Mapolsek Bagan Sinembah.

“Akibat perbuatannya pelaku kita dijerat Pasal 82 Ayat (3) atau Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 ancaman hukuman penjara selama 15 tahun,” tutup Kapolsek Bagan Sinembah.(sony)