Pekanbaru (Nadariau.com) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, Selasa (31/10/2024) pagi, dihalaman depan kantor BNNP Riau, Jalan Pepaya, Pekanbaru.
Pantauan dilapangan terlihat, barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan sebanyak 19,818 kilogram dan pil ekstasi berjumlah 19.694 butir.
Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara dilarutkan menggunakan air panas yang dicampur larutan pembersih lantai.
Sementara, pil ekstasi dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender yang kemudian juga campur menggunakan larutan pembersih lantai.
Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Robinson Siregar usai pemusnahan kepada awak media mengatakan bahwa narkotika yang dimusnahkan milik 2 pria warga Jawa Barat.
“Kedua tersangka berinisial DS alias Dadan (36) dan DA alis Dion (33). Mereka mendapat barang haram tersebut dari Riau lalu dikirim ke Banjarmasin dan Makasar,” katanya.
Lebihlanjut, Brigjen Robinson menjelaskan bahwa kedua warga Jabar tersebut merupakan kurir yang ditugaskan mengirim barang haram tersebut dengan upah awal Rp10 juta.
“Penangkapan Narkotika ini berawal awalnya disita pihak Avsec Bandara SSK II Pekanbaru pada Sabtu 7 Oktober. Kemudian setelah dikembangkan, kedua tersangka ditangkap di sebuah kos exclusive di Kecamatan Marpoyan Damai pada 11 Oktober 2023,” ungkapnya.
Pengakuan para tersangka, mereka diperintahkan oleh A (DPO) yang dikenal dari H (DPO) untuk menjemput barang dan selanjutnya mengirimkan barang tersebut lewat jasa ekspedisi.
“Pengakuan tersangka, ini adalah kali kedua mereka mengirimkan barang tersebut. Kali pertama mereka mengaku berhasil mengirim ke Makassar,” jelasnya.
Sementara ditempat yang sama, Kabid Brantas BNNP Riau, Kombes Pol Berliando mengatakan tersangka akan dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(sony)