Pekanbaru (Nadariau.com) – Meski terjerat kasus dugaan korupsi terkait perkara narkotika yang ditanganinya, Sri Hariyati hingga saat ini masih berstatus Jaksa.
Sri sebelumnya bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis. Jaksa wanita itu pernah diamankan Tim Pengamanan (PAM) Sumber Daya Organisasi (SDO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau karena diduga melakukan perbuatan tercela berupa menerima uang terkait perkara yang ia tangani.
Bidang Pengawasan Kejati Riau kemudian melakukan pemeriksaan internal. Hasilnya Tim Pemeriksa berkesimpulan dia bersalah dan direkomendasikan untuk dilakukan pemecatan.
Rekomendasi itu kemudian disampaikan ke Jaksa Agung Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI. Satuan kerja yang disebutkan terakhir ini dikabarkan memutuskan pengusutan perkara dilanjutkan untuk memastikan apakah ada unsur tindak pidana korupsi atau tidak.
Atas hal itu, Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau langsung melakukan pengusutan.
“Kita tunggu aja. Yang jelas, proses kita tangani,” ujar Kepala Kejati (Kajati) Riau, Supardi, Senin (11/09/2023).
Kendati diusut, Sri Hariyati belum dinonaktifkan. Dia masih masih berstatus sebagai seorang Jaksa.
“Ndak lah. Ndak lah (dinonaktifkan). Kita harus praduga tak bersalah,” tegas mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI itu.
“Artinya, bahwa itu lagi kita proses. Nanti perkembangannya seperti apa, nanti silakan tanya Pak Aspidsus,” sambung Kajati Riau.
Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Imran Yusuf mengatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim untuk mendalami dugaan korupsi yang yang dilakukan oleh Sri Hariyati. Tim tersebut nantinya yang akan menyusun rencana kerja guna pengusutan perkara tersebut.
“Sudah pembentukan tim,” ujar Imran Yusuf belum lama ini.
Tim ini, kata Imran, bertugas untuk mendalami kasus tersebut. Sebagai langkah awal, tim akan menyusun rencana kerja.
“Timnya lagi menyusun rencana kerjanya,” tegas Imran.
Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Riau, Marcos Marudut Mangapul Simaremare pernah menyampaikan kronologis kegiatan pengamanan terhadap Sri Hariyati.
Dikatakannya, kegiatan pengamanan itu dilakukan berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat tentang adanya pihak luar yang diduga melakukan perbuatan tercela terkait perkara yang ditangani Kejaksaan. Perkara itu adalah tindak pidana narkotika.
“Kamis pagi atau Rabu malam, ada masuk laporan di kita. Ada seseorang, dia (diduga) melakukan perbuatan tercela yang berkaitan dengan perkara narkotika,” ujar Marcos, Senin (8/5) lalu.
Setelah dilakukan penelaahan, ternyata perkara itu ditangani oleh seorang Jaksa di Riau. Belakangan, diketahui yang bersangkutan adalah Sri Hariyati dari Kejari Bengkalis.
“Kita kan belum tau ni, apakah Jaksa ini ada terlibat atau tidak. Tetapi sebagai respon cepat, maka kita mencari informasi Jaksa ini, dimana keberadaannya,” sebut Asintel.
Saat itu, dikatakan Asintel, Sri masih berada di luar daerah. Dari informasi yang didapat, dia berada di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri). Atas hal itu, Sri diminta untuk datang ke Kejati Riau.
“Kita tanyakan bisa gak singgah ke Pekanbaru, ke Kejati Riau. Sore ini sampai di Pekanbaru. Kamis (5/4) jam 19.05 WIB kalau tak salah (tiba di Bandara SSK Pekanbaru),” imbuh Marcos.(sony)


