Selasa, Maret 3, 2026
BerandaIndeksHukrimDisaksikan Kajati, Bupati dan Wali Kota bersama Kejari se-Riau Teken MoU Program...

Disaksikan Kajati, Bupati dan Wali Kota bersama Kejari se-Riau Teken MoU Program Jaga Zapin

Pekanbaru (Nadariau.com) – Kajati Riau Dr Supardi menggelar FGD Jaga Zona Pertanian, Perekonomian dan Industri (JAGA ZAPIN) dengan tema Upaya Mengatasi Permasalahan di Sektor Perkebunan Sawit di Provinsi Riau serta Penandatanganan Kesepakatan (MOU) antara Bupati dan Walikota dengan seluruh Kejari Jajaran Kejati Riau, Senin (11/09/2023) pagi, di Aula Sasana H.M Prasetyo, Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejaksaan Tinggi Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru.

Kajati Riau, Dr Supardi dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional tengah mendorong investasi untuk menggerakkan roda perekonomian dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat di berbagai sektor. Saat ini sektor pertanian, perkebunan dan industri dengan komoditas andalan kelapa sawit berperan penting dalam mendongkrak perekonomian di Provinsi Riau. Namun demikian, masih banyak permasalahan yang timbul dari kegiatan pembangunan dan kegiatan usaha di sektor perkebunan.

“Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Kejaksaan Tinggi Riau telah meluncurkan Inovasi Pelayanan Publik Jaga Zona Pertanian, Perekonomian dan Industri (JAGA ZAPIN) sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat khususnya petani/pekebun di Provinsi Riau dan merupakan usaha bersama dengan berbagai pemangku kepentingan dalam mengawal berjalannya investasi dan kegiatan perekonomian khususnya disektor pertanian, perkebunan dan Industri terkait kelapa sawit dari berbagai tindakan penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat sekaligus sebagai upaya mendukung iklim investasi yang mendorong pertumbuhan ekonomi di Provinsi Riau,” kata Kajati Riau.

Kajati menambahkan, Jaga Zapin mengadopsi tarian melayu Zapin yang secara historis merupakan bentuk akulturasi budaya yang akomodatif dan kolaboratif, menjadikan sebuah tarian indah yang penuh makna secara filosofis, terinspirasi kegiatan manusia dengan alam atau lingkungan sosial masyarakat di Provinsi Riau.

“Dengan program Jaga Zapin Kejati Riau telah memetakan berbagai permasalahan yang dekat dengan masyarakat di Provinsi Riau, sebagai daerah penghasil kelapa sawit terbesar di Indonesia, dengan perkebunan kelapa sawit seluas 4.170.481 hektar,” kata Dr Supardi.

Adapun permasalahan yang telah dipetakan diantaranya yaitu Masalah sosiokultural terkait sengketa pertanahan atau konflik agraria, Status kepemilikan dan legalitas lahan perkebunan, Kelembagaan petani atau pekebun yang masih lemah dalam pengembangan kemitraan usaha, Terjadinya praktek monopoli, oligopoli yang merugikan petani/pekebun.

“Permasalahan yang terjadi tersebut telah memberikan dampak dan kerugian bagi 597 ribu KK petani sawit di Perkebunan Rakyat (PR) di Provinsi Riau,” katanya.

Kajati menjelaskan, untuk memastikan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Riau berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan mengatasi permasalahan tersebut, Kejati Riau melalui program Jaga Zapin telah membuat Pojok ZAPIN sebagai posko pengaduan bagi petani/pekebun, ikut memastikan stabilitas harga Tandan Buah Segar (TBS) bersama Dinas Perkebunan Provinsi Riau yang bertujuan memperbaiki tata kelola penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) dan turut mengusulkan dilakukan perbaikan regulasi/ tata kelola industri kelapa sawit agar berkeadilan bagi para petani/pekebun sawit dan dunia usaha.

“Kita juga ingin mencanangkan apa yang disebut sebagai penegakan hukum kolaboratif melalui Jaga Zapin sebagai pelaksanaan tugas pokok dan fungsi yang bersifat tematik sebagai implementasi dari reformasi birokrasi berupa kegiatan yang mengambil akar budaya dan kearifan lokal masyarakat melayu. Kegiatan penegakan hukum yang humanis dan mendasarkan pada kearifan lokal yang dilakukan oleh Kejati Riau merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat khususnya petani/pekebun di Provinsi Riau dan merupakan usaha bersama secara kolaboratif dengan berbagai pemangku kepentingan dalam mengawal berjalannya investasi dan kegiatan perekonomian khususnya di sektor pertanian, perekonomian dan Industri terkait kelapa sawit dari berbagai tindakan penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat sekaligus sebagai upaya mendukung iklim investasi yang mendorong pertumbuhan ekonomi di Provinsi Riau,” tutup Kajati Riau.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer