Selasa, Maret 3, 2026
BerandaIndeksHukrimPolsek Tampan Amankan Pencuri Sepeda, Hasil Curian Ditukar Dengan Sabu Paket Rp.100...

Polsek Tampan Amankan Pencuri Sepeda, Hasil Curian Ditukar Dengan Sabu Paket Rp.100 ribu

Pekanbaru (Nadariau.com) – Team Opsnal Polsek Tampan mengamankan seorang pria berinisial AH (38) lantaran melakukan pencurian sepeda di Jalan Purwodadi, Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, pada Kamis (24/08/2023) malam kemaren, sekitar pukul 08.00 Wib.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Tampan, Kompol Asep Rahmat mengatakan, dari tangan pelaku yang merupakan seorang resedivis kasus narkoba ini, petugas berhasil mengamankan unit sepeda merk AVIATOR warna Hitam milik korban. Dimana pelaku melancarkan aksinya bersama seorang rekannya berinisial D (DPO).

“Cara pelaku membonceng temannya berhenti di dekat pagar rumah korban, lalu D masuk ke pekarangan rumah dengan melompat pagar. D mengambil dan mengangkat sepeda yang berada di teras rumah korban dan tersangka AH menunggu dari luar pagar,” kata Kompol Asep, Selasa (29/08/2023)

Kemudian, lanjut Kapolsek, sepeda tersebut digadaikan kepada seorang DPO di Kelurahan Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki dengan sabu paket Rp 100 ribu.

“Sepeda hasil curian kemudian ditukar oleh tersangka dengan sabu paket Rp100 ribu,” kata Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian tersebut diketahui saat korban membuka pintu depan rumah lalu melihat digarase sebelah kiri rumahnya sudah tidak ada lagi sepeda merk Aviator warna Hitam miliknya lalu korban mencari disekeliling perumahan namun tidak ditemukan.

“Selanjutnya korban membuat Laporan Polisi ke Polsek tampan tentang kejadian sepedanya yang hilang tersebut,” jelas Kapolsek.

Usai menerima laporan korban, lanjut Kapolsek, Kanit Reskrim, AKP Aspikar bersama tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pada Minggu (27/08/2023) pagi kemaren sekitar pukul 10.00 Wib.

“Pelaku berhasil kita amankan saat berada di Jalan Srikandi, Kelurahan Delima, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru,” ungkap Kompol Asep.

Kemudian, tambah Kapolsek, team melakukan pengembangan ke rumah seorang penadah bernama Inal (DPO) guna mencari barang bukti lainnya.

“Pelaku kemudian dibawa ke rumah Inal, namun Inal berhasil melarikan diri, sementara didalam rumah Inal kita berhasil mengamankan 4 unit sepeda diduga hasil curian dan dibawa ke Polsek Tampan guna diproses lebih lanjut,” katanya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tampan guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman minimal 2 tahun penjara,” tutup Kapolsek.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer