Pekanbaru (Nadariau.com) – Oknum Jaksa inisial SH terancam sanksi dipecat. Selain pemecatan SH juga terancam dihukum karena diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait perkara yang pernah ditanganinya.
SH sebelumnya bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis. Jaksa wanita itu pernah diamankan Tim Pengamanan (PAM) Sumber Daya Organisasi (SDO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau karena diduga melakukan perbuatan tercela berupa menerima uang terkait perkara yang ia tangani.
Dalam perjalanannya, Bidang Pengawasan Kejati Riau pun melakukan pemeriksaan internal. Hasilnya dikabarkan jika Tim Pemeriksa berkesimpulan SH bersalah dan direkomendasikan untuk dilakukan pemecatan.
Rekomendasi itu kemudian disampaikan ke Jaksa Agung Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI. Satuan kerja yang disebutkan terakhir ini dikabarkan memutuskan pengusutan perkara dilanjutkan untuk memastikan apakah ada unsur tindak pidana korupsi atau tidak.
“Dipidsuskan,” ujar sumber di Kejaksaan yang tak mau disebutkan namanya.
Pengusutan perkara itu dikabarkan dilakukan Bidang Pidsus Kejati Riau. Saat dikonfirmasi, Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau Imran Yusuf tidak menampiknya.
Iya. Saat ini lagi dianalisis di (Bidang) Pidsus,” ujar Imran melalui pesan singkat perpesanan WhatsApp, Selasa (29/08/2023).
“Belum ada pihak-pihak yang dipanggil,” sambung mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung itu.
Menurut Imran, pihaknya baru menerima data dan dokumen terkait perkara itu. Data tersebut lah yang ditelaah Jaksa Bidang Pidsus.
“Saat ini sedang Pidsus pelajari untuk menentukan tindak lanjut berikutnya,” pungkas Imran Yusuf.
Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Riau, Marcos Marudut Mangapul Simaremare menyampaikan kronologis kegiatan pengamanan tersebut. Dikatakannya, kegiatan pengamanan itu dilakukan berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat tentang adanya pihak luar yang diduga melakukan perbuatan tercela terkait perkara yang ditangani Kejaksaan.
Perkara itu adalah tindak pidana narkotika. “Kamis pagi atau Rabu malam, ada masuk laporan di kita. Ada seseorang, dia (diduga) melakukan perbuatan tercela yang berkaitan dengan perkara narkotika,” ujar Marcos, Senin (08/05/2023).
Setelah dilakukan penelaahan, ternyata perkara itu ditangani oleh seorang Jaksa di Riau. Belakangan, diketahui yang bersangkutan berinisial SH dari Kejari Bengkalis.
“Kita kan belum tau ni, apakah Jaksa ini ada terlibat atau tidak. Tetapi sebagai respon cepat, maka kita mencari informasi Jaksa ini, dimana keberadaannya,” sebut Asintel.
Saat itu, dikatakan Asintel, SH masih berada di luar daerah. Dari informasi yang didapat, dia berada di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).
Atas hal itu, SH diminta untuk datang ke Kejati Riau. “Kita tanyakan bisa gak singgah ke Pekanbaru, ke Kejati Riau. Sore ini sampai di Pekanbaru. Kamis (05/04/2023) jam 19.05 WIB kalau tak salah (tiba di Bandara SSK Pekanbaru),” imbuh Marcos.
Selanjutnya, Tim PAM SDO menyerahkan SH ke Bagian Pengawasan Kejati Riau. Di sana, proses klarifikasi dilakukan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut. “Ya sudah, kita serahkan la ke Pengawasan. Supaya apa? Supaya nanti diklarifikasi lah, ada gak kaitannya yang bersangkutan dengan si A tadi, yang katanya dia melakukan perbuatan tercela mencampuri perbuatan tercela mencampuri perkara yang ditangani Jaksa kita,” kata Marcos.(sony)


