Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Kamis (24/08/2023) siang, sekitar pukul 12.00 Wib, telah menerima pelimpahan perkara Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dugaan kasus kredit fiktif pada Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Cabang Pembantu (Capem) Duri, dari Penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau.
Usai menerima pelimpahan tersebut, Tim JPU langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru selama 20 hari kedepan.
Kedua tersangka tersebut adalah AM selaku Pemimpin Seksi Pembiayaan PT Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Syariah Duri dan Tersangka FI selaku Pelaksana Pembiayaan di Bank tersebut.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka usai Tim Penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau melakukan gelar perkara.
Sebelumnya Tim Penyidik juga telah mengantongi hasil audit kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.103.660.905. Audit tersebut dilakukan untuk Tim Auditor pada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, Nomor PE.03.03/LHP-543/PW04/5/2022 Tanggal 28 Desember 2022.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan, berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya, Penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau melimpahkan para tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II.
“Pada hari ini telah melaksanakan Tahap II dari Penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau kepada (Jaksa) Penuntut Umum,” kata Bambang Heripurwanto, Kamis (24/08/2023).
Saat proses tahap II tersebut, kata Bambang, dilakukan pemeriksaan para tersangka dan barang bukti serta administrasi pelimpahan, dan Juga dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka.
“Para Tersangka dalam kondisi sehat dan telah diperiksa oleh dokter,” sebut Bambang.
Dengan telah dilimpahkannya penanganan perkara, maka kewenangan berada di Tim JPU. Termasuk terkait status penahanan para tersangka.
“Kedua tersangkan langsung dibawa ke Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru untuk dilakukan Penahanan,” ungkap Bambang.
Seperti diketahui, Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau kembali menetapkan tersangka kasus kredit fiktif pada Bank Riau Kepri Syariah Cabang Pembantu (Capem) Duri.
Adapun tersangka tersebut merupakan Pelaksana Pembiayaan Bank Riau Kepri Syariah cabang Duri tahun 2013 berinisial FI (42).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Teguh Widodo mengatakan, tersangka FI sebagai Pelaksana Pembiayaan Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Syariah Duri tidak melakukan verifikasi terhadap proses penyaluran fasilitas pembiayaan murabahah sebagaimana ketentuan Standar Operasional Prosedur (SOP) PT Bank Riau Kepri.
Sebelumnya Subdit II yang dipimpin Kompol Teddy Ardian juga telah menetapkan mantan Pemimpim Seksi Pembiayaan tahun 2013 berinisial AM (43) sebagai tersangka ke-3. Dari penjelasan polisi, tersangka AM diketahui juga tidak melakukan verifikasi terhadap proses penyaluran fasilitas pembiayaan murabahah sebagaimana ketentuan atau SOP Bank kepada debitur pada periode Mei 2013 hingga Agustus 2013.
Kedua tersangka diduga telah melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan secara melawan hukum, berupa pemberian fasilitas pembiayaan Murabahah kepada debitur yang bertentangan dengan Surat Keputusan Direksi PT BPD Riau Nomor, 134/KEPDlR/2008 tanggal 3 November 2008 tentang Pedoman Pembiayaan iB Usaha Mikro dan Kecil Bank Riau Syariah.(sony)


