Selasa, Maret 3, 2026
BerandaIndeksHukrimMaling Alat USG, Pria Asal Aceh Dihajar Masa di Pekanbaru

Maling Alat USG, Pria Asal Aceh Dihajar Masa di Pekanbaru

Pekanbaru (Nadariau.com) – Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukitraya berhasil mengamankan MR alias Ijal (44) warga asal Kota Cane, Provinsi Aceh, dari amukan masa yang menangkapnya lantaran mencuri di rumah salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam aksinya pelaku berhasil membawa kabur satu unit alat USG milik Chaida Gustriyenti.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil mengatakan, pria pengangguran tersebut nekat mencuri lantaran tidak memiliki uang lagi untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.

“Pelaku ini pendatang dari Kota Cane, dia tidak memiliki pekerjaan dan kehabisan uang,” kata AKP Syafnil, Kamis (24/08/2023).

Kapolsek menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut bermula saat pelaku melintas di depan rumah korban, Jalan Bahana Ujung, Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Senin (21/8) subuh kemaren

Dimana pada saat itu, sekitar pukul 04.00 Wib, pelaku melihat rumah korban yang tidak berpagar. Disitu timbul niat pelaku untuk melakukan aksi pencurian. Pelaku mencoba membuka salah satu mobil di samping rumah ternyata mobil tersebut tidak di kunci.

Lalu pelaku masuk kedalam mobil untuk mencari barang apa yang dapat di ambil, dan terlihat dari belakang mobil tepatnya di bagasi mobil ada satu unit alat USG Merk Lanmage CU30 warna putih les biru di dalam kardus.

“Melihat barang tersebut dan pelaku mengambilnya lalu kabur meninggalkan rumah tersebut,” ungkap Kapolsek.

Kemudian, Rabu (23/08/2023) sore, Polsek Bukit Raya mendapat laporan dari masyarakat telah mengamankan seorang pelaku kejahatan tidak jauh dari lokasi kejadian. Ternyata pelaku lebih dulu diamankan warga dan pelaku sempat dihakimi oleh warga yang geram dengan ulah pelaku.

“Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian. Sementara barang bukti satu unit alat USG juga berhasil diamankan,” kata AKP Syafnil.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Bukit Raya untuk proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer