Pekanbaru (Nadariau.com) – Dalam waktu dekat, Yogi Saputra Nanda akan dihadapkan ke meja hijau untuk disidangkan. Oknum Polri berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) itu diduga sebagai pengedar narkoba.
Penanganan perkara dilakukan penyidik pada Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau.
Pengungkapan bermula saat adanya oknum anggota Polri meninggal dunia di salah satu tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru, Sabtu (06/05/2023) malam. Oknum tersebut diketahui berinisial MP, polisi berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu).
Kuat dugaan, oknum Polisi yang bertugas di Polres Rokan Hulu (Rohul) itu meninggal karena pengaruh narkoba.
Berangkat dari kejadian itu, diketahui ada seorang oknum lagi yang terlibat. Dia adalah Bripka Yogi Saputra Nanda.
Penyidikan perkara langsung dilakukan. Penyidik mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke pihak Kejaksaan pada 19 Mei 2023.
Dalam SPDP itu, kata Bambang, Yogi Saputra diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 19999 tentang Narkotika.
Pasal tersebut mengatur tentang mengedarkan dan atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman. Adapun ancaman pidananya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama dua puluh tahun.
Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap, dan kewenangannya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses tahap II itu dilaksanakan pada pekan kemarin.
“Benar. Perkara tersangka YSN,red) Sudah tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU, red) pada Kamis pekan kemarin,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Bambang Heripurwanto, Rabu (12/07/2023).
Dua orang Jaksa yang bertindak sebagai Penuntut Umum, kata Bambang, saat ini telah merampungkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, termasuk surat dakwaan.
“Insya Allah, salam minggu ini berkas perkara tersangka YSN akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru,” tutup Bambang.(sony)