Pekanbaru (Nadariau.com) – Berkat rekaman CCTV Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Senapelan berhasil mengungkap kasus pencurian sebuah Laptop yang terjadi di Toko Clic Wallpaper, Jalan Imam Munandar, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru, yang terjadi pada Sabtu (24/06/2023) dinihari lalu, sekitar pukul 01.00 Wib.
Dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial DC (38) saat berada di salah satu SPBU yang berada di Jalan Imam Munandar, Kelurahan Tangkerang timur, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, pada Senin (26/06/2023) sore kemaren, sekitar pukul 16.00 Wib.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Senapelan, Kompol Noak Pembina Aritonang membenarkan adanya penangkapan pelaku curat tersebut.
“Benar, pelaku berhasil kita amankan saat berada di sebuah SPBU di Jalan Imam Munandar,” kata Kapolsek, Kamis (29/06/2023).
Kapolsek menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan korban yang kehilangan sebuah laptop merek Lenovo saat membuka toko Clic Wallpaper tempat ia bekerja yang berada di Jalan Imam Munandar.
Dari laporan tersebut, tambah Kapolsek, selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Senapelan, AKP Abdul Halim bersama anggota melakukan penyelidikan lewat pemeriksaan saksi-saski serta mengecek video rekaman CCTV di toko tersebut.
“Dari hasil penyelidikan dan diketahui bahwa pelaku DC (38) yang melakukan aksi pencurian tersebut,” kata Kompol Noak.
Kemudian, lanjut Kompol Noak, anggota reskrim memburu pelaku dan mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di sebuah SPBU di Jalan Imam Munandar.
“Dari informasi tersebut petugas langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan, kata Kompol Noak.
Saat ditangkap, Pelaku DC (38) mengakui perbuatannya telah mencuri Laptop milik korban dengan cara mencongkel pintu belakang ruko tersebut.
“Menurut pengakuan pelaku Laptop merk lenovo warna silver milik korban telah dijualnya melalui Group PJBO kepada orang tak dikenal dengan harga sebesar Rp.1,5 Juta,” ungkap Kompol Noak
Saat ini, tambah Kapolsek, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Senapelan guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek.(sony)