Senin, Maret 17, 2025
BerandaIndeksHukrimCuri 6 Mesin Jahit Bekas, Seorang Pria Berinisial DK Diamankan Polsek Senapelan

Curi 6 Mesin Jahit Bekas, Seorang Pria Berinisial DK Diamankan Polsek Senapelan

Pekanbaru (Nadariau.com) – Anggota Unit Reskrim Polsek Senapelan, dibawah Pimpinan AKP Abdul Halim, Senin (26/06/2023) malam kemaren, sekitar pukul 10.00 Wib, menangkap seorang pria berinisial DK (29) pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) 6 buah mesin jahit bekas, sehari usai beraksi.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Senapelan, Kompol Noak Pembina Aritonang mengatakan, pelaku diamankan petugas lantaran diduga terlibat aksi pencurian 6 buah mesin jahit di Toko barang Bekas bersaudara 3 yang berada di pasar bawah, Jalan Saleh Abbas, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.

“Dimana Pelaku melakukan aksi pencurian tersebut, pada hari Minggu (25/06/2023) siang kemaren sekitar pukul 15.30 Wib,” kata Kapolsek Senapelan, Kamis (29/06/2023).

Kapolsek menambahkan, pelaku berhasil diamankan saat berada di dalam Kosannya di Jalan Saleh Abbas, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru

“Pelaku berhasil kita amankan saat berada di dalam kosannya di Jalan Saleh Abbas,” kata Kapolsek.

Saat ditangkap, Pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri 6 mesin jahit di Toko barang Bekas bersaudara 3.

“Saat di interogasi pelaku mengakui semua perbuatannya dan dari keterangan pelaku mengaku sudah mengambil mesin jahit sebanyak 6 unit dari dalam toko korban sejak bulan Mei 2023 hingga pada tanggal 05 Juni 2023 kemaren,” kata Kompol Noak.

Selain itu, tambah Kapolsek, tersangka juga mengaku telah menjual semua mesin jahit milik korban kepada seorang penadah.

“Tersangka juga mengaku telah menjual semua hasil curiannya kepada seorang penadah yang sudah kita tetapkan sebagai DPO dengan harga Rp.562 ribu per unitnya,” kata Kompol Noak.

Kapolsek menambahkan, saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Senapelan guna menjalani pengembangan selanjutnya.

“Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan Pasal 363 Jo pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer