Jumat, Januari 24, 2025
BerandaHeadlineGakkum KLHK Amankan 2 Pelaku Perambah Hutan Taman Nasional Tesso Nilo

Gakkum KLHK Amankan 2 Pelaku Perambah Hutan Taman Nasional Tesso Nilo

Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Gabungan Gakkum KLHK dan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE), kembali berhasil menangkap dua pelaku perambahan di Kawasan Hutan Konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

Dari tangan kedua tersangka yang masing-masing berinisial TM (40) dan R (30) petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit alat berat warna jingga dan 1 unit sepeda motor warna hitam.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan mengatakan, kedua tersangka diamankan petugas, pada Sabtu (17/06/2023) lalu saat berada, di KM 86 Resort Lancang Kuning, Taman Nasional Tesso Nillo, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

“Para pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dan saat ini ditahan di Rutan Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Subhan, saat menggelar konferensi pers didepan kantor Gakkum KLHK Wilayah Riau, Selasa (27/06/2023) siang, sekitar pukul 11.30 Wib.

Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Sustyo Iriyono mengapresiasi hasil kegiatan operasi pengamanan hutan di kawasan TNTN ini.

“Kami tetap berkomitmen untuk menindak para pelaku dan aktor lainnya dalam permasalahan perambahan di kawasan TNTN,” kata Sustyo.

Sustyo menambahkan, dalam sebuah operasi pengamanan hutan gabungan oleh personel Direktorat Pencegahan dan Pengamanan

“LHK (Dit PPLHK), Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Balai TNTN, dan Balai Besar KSDA Riau, tanggal 17 Juni 2023, di KM 86 Resort Lancang Kuning, Taman Nasional Tesso Nillo, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, tim gabungan berhasil menangkap pelaku TMM dan 1 unit sepeda motor, serta R yang sedang mengoperasikan alat berat wama orange di dalam Kawasan Hutan Konservasi Taman Nasional Tesso Nilo,” kata Sustyo.

Sustyo juga menambahkan, bahwa terdapat tantangan yang cukup besar dalam penanganan perambahan di Kawasan TN Tesso Nilo, untuk itu dibutuhkan dukungan dan sinergitas semua pihak, dalam menjaga dan mempertahankan keberadaan kawasan TN Tesso Nilo, yang merupakan habitat dari satwa liar gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) dan harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae).

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 16 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, pelaku perambahan diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Sustyo.

Sustyo menjelaskan, dalam 5 tahun terakhir, Gakkum KLHK telah mengungkap 15 kasus tindak pidana kehutanan di TN Tesso Nik dan HPT Tesso Nilo dengan jumlah tersangka 18 orang.

“Pengungkapan kasus TN Tesso Nilo yaitu 5 kasu illegal logging, 2 kasus pertambangan dan 5 kasus perambahan hutan dengan barang bukti 3 alat bera ekskavator, sedangkan kasus HPT Tesso Nilo yaitu 3 kasus illegal logging dan perambahan. Seluruh kasus telah mendapat putusan dari PN Pelalawan dengan vonis hakim selama 1 samapai dengan 4 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah,” tutup Sustyo.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer