Pekanbaru (Nadariau.com) – Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau, menyita dua unit bus yang diperoleh dari kejahatan penipuan investasi minuman Cimory dan sosis Kanzler yang merugikan korbannya hingga Rp 51 miliar lebih.

Penyitaan dua unit bus tersebut sebagai barang bukti dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau Money Laundring hasil tindak pidana penipuan dan atau penggelapan (Predicate Crime) dalam kegiatan usaha investasi penjualan produk minuman tersebut, Jumat (09/06/2023).
Penyitaan dilakukan menindaklanjuti laporan Polisi Nomor : LP/A/07/I/2023/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA RIAU, tanggal 18 Januari 2023. Kemudian, keluarnya Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Sidik/13/I/2023/Ditreskrimsus, tanggal 19 Januari 2023.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Teguh Widodo saat dikonfirmasi wartawan melalui Kasubdit II, Kompol Teddy Ardian mengatakan, bahwa dalam perkara ini pihaknya telah mengamankan seorang tersangka berinisial MA (34).
“Perbuatan tersangka terjadi pada periode Tahun 2020 sampai dengan 2021,” kata Kompol Teddy, Jumat (09/06/2023).
Kompol Teddy menjelaskan, kasus ini berawal saat MA (34) menjalan kegiatan usaha investasi penjualan produk minuman susu merk Cimory dan makanan sosis merk Kanzler di swalayan seperti indomart, alfamart di daerah Provinsi Sumbar.
Kemudian di wilayah Sungai Penuh Provinsi Jambi, Provisi Lampung, hingga Bengkalis Provisi Riau serta di Natuna Provinsi Kepri.
“Usaha yang dilakukan tersangka menyebabkan kerugian bagi beberapa korban yang berinvestasi sehingga mereka menempuh jalur hukum,” kata Kompol Teddy.
Karena inventasi yang dilakukan tersangka menyebabkan kerugian, beberapa korban lalu memutuskan membuat laporan ke Ditreskrimum Polda Riau, Ditreskrimsus Polda Riau serta ke Polresta Pekanbaru.
Adapun Pihak Pelapor atas nama Ela Diana yang tak lain adalah teman pelaku.
Terhadap laporan tersebut telah dimintakan pertanggungjawaban pidana (predicate crime). Untuk laporan di Polresta Pekanbaru, MA telah disidangkan dan dihukum pidana selama 3,5 tahun penjara.
Sementara laporan di Ditreskrimsus Polda Riau, tersangka dihukum penjara selama 4 tahun.
Tersangka dinyatakan bersalah melakukan penipuan, dan telah mengakibatkan kerugian investor sebesar Rp51.248.000.500.
Dijelaskan Teddy, bahwa tersangka MA ini melakukan transaksi keuangan baik berupa transaksi tunai maupun transfer ke rekening-rekening lain yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan dalam kegiatan usaha investasi minuman susu merk Cimory atau makanan sosis merk Kanzler.
“Hasil penyidikan tersangka juga ada membeli harta kekayaan seperti dua unit bus,” terang Kompol Teddy.
Dalam penanganan perkara tersebut, tambah Kompol Teddy, pihaknya sudah meminta keterangan sebanyak 11 orang saksi-saksi dan satu saksi ahli.
Dari keterangan saksi-saksi tersebut diketahui bahwa kegiatan usaha investasi penjualan produk minuman susu merk Cimory dan makanan sosis merk Kanzler, yang dilakukan tersangka menyebabkan kerugian bagi investor Rp.51.248.000.500.
Kompol Tedy menambahkan, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah melakukan Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan dalam kegiatan usaha investasi penjualan produk minuman merk Cimory dan makanan sosis merk Kanzler yang menimbulkan kerugian korban (investor) dari hasil Tindak Pidana tersebut diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang melalui transaksi-transaksi sebagai upaya untuk menyembunyikan, menyamarkan, atau menutupi harta kekayaan.
“Atas perbuatannya itu, MA dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Adapun ancaman pidananya, penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” tutup Kompol Tedy.(sony)


