Pekanbaru (Nadariau.com) – Anggota Opsnal Polsek Payung Sekaki berhasil mengamankan seorang pelaku Jambret berinisial OA (21) dari amukan masa yang menangkapnya saat beraksi di Jalan Serayu, Kelurahan Labuh baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, pada Sabtu (06/05/2023) malam kemaren, sekitar pukul 19.30 Wib.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 unit HP merk Xiomi Redmi Note 5 milik korban serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri R P Siagian saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Payung Sekaki, AKP Nursyafniati membenarkan hal tersebut.
“Benar, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Payung Sekaki guna menjalani proses hukum selanjutnya,” kata Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi yang mengatakan bahwa ada seorang jambret ditangkap oleh warga saat beraksi di jalan Serayu.
“Usai mendapat informasi tersebut tim opsnal bersama piket reskrim langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku dari amukan masa,” kata Kapolsek.
Sementara, korban yang diketahui berinisial AI langsung dibawa ke rumah sakit lantaran mengalami sejumlah luka lecet akibat terjatuh saat mengejar pelaku.
“Untuk menghindari amukan masa, Pelaku langsung kita amankan ke Mapolsek sementara korban terpaksa dilarikan ke rumah sakit Bayangkara lantaran mengalami luka lecek akibat terjatuh dari sepeda motornya saat mengejar pelaku,” kata Kapolsek.
Hasil pemeriksaan sementara, tambah Kapolsek, pelaku mengakui semua perbuatannya.
“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek Payung Sekaki, AKP Nursyafniati.(sony)


