Selasa, Maret 3, 2026
BerandaIndeksHukrimDitreskrimsus Polda Riau Kembali Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Korupsi Bank...

Ditreskrimsus Polda Riau Kembali Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Korupsi Bank Riau Kepri Duri

Pekanbaru (Nadariau.com) – Penyidik subdit II Ditreskrimsus Polda Riau, kembali menetapkan tersangka yang ke 4 dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Cabang Pembantu Duri.

Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Teguh Widodo mengatakan bahwa seorang pria berinisial FI (42 ) telah ditetapkan sebagai tersangka ke 4, FI merupakan pegawai tetap PT Bank Riau Kepri Syariah cabang pembantu Duri.

“Benar bahwa seorang pria inisial FI (42 ) kita tetapkan sebagai tersangka ke-4 dan langsung kita lakukan penahanan seusai pemeriksaan menyusul tiga tersangka lainnya,” kata Kombes Pol Teguh Widodo, Rabu (03/05/2023).

Kombes Teguh menjelaskan, perbuatan tersangka Ini merupakan dugaan Tindak Pidana Korupsi tidak melakukan verifikasi terhadap proses penyaluran fasilitas pembiayaan Murabahah sebagaimana ketentuan atau Standar Operasional Prosedur (SOP) PT. Bank Riau Kepri terhadap beberapa orang debitur di Duri.

“Ini merupakan dugaan Tindak Pidana Korupsi tidak melakukan verifikasi terhadap proses penyaluran fasilitas pembiayaan Murabahah sebagaimana ketentuan atau Standar Operasional Prosedur (SOP) PT. Bank Riau Kepri kepada debitur Sri Wahyuni, Aldi dan Sumino yang terjadi pada periode Mei 2013 sampai dengan Agustus 2013 di PT. Pembangunan Daerah Riau Kepri Cabang Pembantu Syariah Duri, dengan tersangka FI yang mengakibatkan kerugian PT Bank Riau Kepri sebesar Rp 1.103.660.905,27. Guna menjalani proses hukum selanjutnya, kami langsung melakukan penahan terhadap tersangka,” kata Kombes Teguh Widodo.

Kombes Teguh menambahkan, erdasarkan hasil audit perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Prov Riau, keuangan Negara dirugikan sebesar Rp 1.103.660.905.

“Atas perbuatannya tersebut, tersangka kita jerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 yang sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutup Kombes Teguh.(sony).

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer