Jumat, Oktober 4, 2024
BerandaIndeksHukrimKerap Gelapkan Sepeda Motor, RA Akhirnya Diringkus Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya

Kerap Gelapkan Sepeda Motor, RA Akhirnya Diringkus Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya

Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya, Senin (13/03/2023) siang kemaren, sekitar pukul 12.00 Wib, mengamankan seorang pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor seorang warga di Jalan 45 Kelurahan Industri Tenayan, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, pada Selasa (14/02/2023) pagi lalu, sekira pukul 10.00 Wib.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Bagus Harry Priyambodo saat dikonfirmasi wartawan melalui Kanit Reskrim, IPTU Dodi Vivino mengatakan, pelaku berinisial RA (25) ditangkap setelah pihaknya menerima laporan bahwa telah terjadi pencurian sepeda motor di Jalan Gunung Baru Kelurahan Kulim.

Usai menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya segera menuju lokasi. Sesampai di lokasi kejadian, ternyata pelaku Curanmor adalah orang yang sama dengan peristiwa penggelapan di Jalan Angkatan 45 Tenayan Raya.

“Setelah sampai di TKP maka diketahui bahwa tersangka bersembunyi di dalam salah satu rumah warga. Selanjutnya tersangka berhasil ditangkap dan diamankan berikut dengan barang bukti ke Mapolsek Tenayan Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya,” kata IPTU Dodi Vivino, Kamis (23/03/2023).

Kanit menambahkan, hasil pemeriksaan sementara tersangka mengaku telah sering kali melakukan pencurian dan penggelapan sepeda motor bersama temannya bernama Amek.

“Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sering melakukan pencurian dan penggelapan sepeda motor bersama seorang rekannya bernama Amek, namun pengakuan tersebut masih kita dalami,” kata Kanit.

Kanit menjelaskan, peristiwa penggelapan tersebut terjadi saat korban Maulana Fajar didatangi oleh tersangka dan rekannya Amek untuk meminjam motor dengan alasan membeli nasi bungkus.

“Setelah ditunggu-tunggu, pelaku tak kunjung datang. Kemudian korban bersama kakaknya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tenayan Raya,” kata IPTU Dodi Vivino.

Sat ini tersangka meringkuk di tahanan Polsek Tenayan Raya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan pasal  372 jo Pasal 378 KUHP dengan ancaman diatas 4 tahun penjara,” tutup Kanit.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer