Senin, Desember 15, 2025
BerandaIndeksHukrimPolsek Tenayan Raya Musnahkan 50,70 Gram Sabu Milik Seorang Pengedar Narkoba

Polsek Tenayan Raya Musnahkan 50,70 Gram Sabu Milik Seorang Pengedar Narkoba

Pekanbaru (Nadariau.com) – Polsek Tenayan Raya, Senin (13/03/2023) pagi sekitar pukul 10.00 Wib, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 50,70 gram yang disita dari tangan seorang tersangka berinisial TM (36).

Pemusnahan yang dilaksanakan di halaman Mapolsek Tenayan Raya, Jalan Hangtuah Ujung ini di Pimpin langsung oleh Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Bagus Harry Priyambodo.

Pemusnahan disaksikan langsung oleh tersangka TM (36) serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru serta perwakilan dari BNNP Riau serta tamu undangan lainnya.

Pantauan dilapangan terlihat barang bukti Sabu dimusnahkan dengan cara di blender terlebih dahulu lalu dimasukan ke dalam air panas dan dicampur dengan racun serangga, lalu baru diaduk. Setelah diaduk dengan air panas dan dicampur pembersih lantai, sabu tersebut kemudian dibuang kedalam selokan.

Didampingi Kanit Reskrim, IPTU Dodi Vivino, Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Bagus Harry Priyambodo mengatakan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah adanya penetapan tersangka dan barang bukti tersebut benar-benar milik tersangka.

Selain itu, sesuai dengan pasal 91 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, setelah tujuh hari penetapan penyidik harus memusnahkan sebagian barang bukti yang diamankan agar tidak disalah gunakan.

“Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan di persidangan serta uji labfor. Sementara lainnya di musnahkan,” kata Kapolsek Tenayan Raya.

Kapolsek menambahkan, seluruh narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 1 kasus dengan jumlah barang bukti sebanyak 50,70 gram narkotika jenis sabu.

“Pengungkapan ini merupakan salah satu hasil kerja selama operasi Anti Narkotika (Antik) ,” kata Kompol Bagus Harry Priyambodo.

Kapolsek menjelaskan, bahwa pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (22/02/2023) pagi, sekira pukul 06.00 Wib. Dimana, anggota Team Opsnal Polsek Tenayan Raya, mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada seorang pria berinisial TM (36) dicurigai akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu di Jalan Wonosari, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru tepatnya di sebuah cucian mobil.

“Dari informasi tersebut anggota Opsnal langsung turun ke TKP,” kata Kapolsek.

Sesampainya di TKP petugas berhasil mengamankan tersangka TM, setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik Hitam yang berisikan diduga narkotika jenis sabu pada saat ditimbang seberat 50,70 gram.

“Menurut pengakuan tersangka bahwa barang bukti diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan dibeli dari seseorang inisial J (DPO) untuk dijual kembali kepada orang lain,” kata Kompol Bagus.

Selanjutnya, tambah Kapolsek, tersangka TM beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tenayan Raya guna proses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya para tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasa 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, diancam hukuman mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” tutup Kapolsek.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer