Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (30/01/2023) sore kemaren, sekitar pukul 15.30 Wib, melakukan penggeledahan ruang kantor PT PLN UIP Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng) yang berada di Perum Citra Garden, Kelurahan Sidomulyo Barat, Tampan, Pekanbaru.
Dari hasil penggeledahan tersebut sejumlah dokumen terkait pembangunan SKTT GIS – Garuda Sakti berhasil disita oleh penyidik.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, penggeledahan dilakukan dalam rangka pengusutan dugaan korupsi pada proyek pembangunan Saluran Kabel Tekanan Tinggi (SKTT) 150 kV Gas Insulated Substation (GIS) Kota Pekanbaru, Gardu Induk Garuda Sakti Tahun Anggaran (TA) 2019.
Dimana perkara ini sebelumnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Selasa (10/01/2023) kemarin. Sejak saat itu, penyidik berupaya mengumpulkan alat bukti.
“Selain itu, Pada hari ini Selasa (31/01/2023) siang, sekitar pukul 13.30 Wib, Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor PT Twink Indonesia yang beralamat di Twink Center 7th Floor, Jalan Kapten Tendean Nomor 82 Jakarta Selatan,” kata Rizky, Selasa (31/01/2023).
Penggeledahan ini dilakukan, tambah Rizky, berdasarkan izin Penetapan Penggeledahan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
“Penggeledahan disaksikan oleh aparat Kantor Kelurahan setempat serta beberapa pegawai PT PLN,” kata Rizky.
Dari dua lokasi penggeledahan tersebut, tambah Rizky, Tim Penyidik berhasil menyita beberapa dokumen terkait pembangunan SKTT GIS-Garuda Sakti. Dimana, dokumen-dokumen tersebut dibutuhkan dalam penyidikan.
“Penggeledahan dilakukan untuk menemukan barang bukti-barang bukti lain untuk membuat terang penyidikan perkara ini,” tutup Rizky.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi pembangunan SKTT GIS – Garuda Sakti Pekanbaru tersebut bermula pada tahun 2019 lalu. Saat itu, Unit Induk Pembangunan (UIP) PLN Sumatera Bagian Tengah, Unit Pelaksana Proyek Jaringan (UPTJ) Riau-Kepri, melaksanakan pembangunan SKTT bawah tanah.
Dimana nilai pagu pekerjaan pembangunan proyek ini, sebesar Rp.320 miliar lebih. Dana ini bersumber dari anggaran PLN. Dari nilai pagu tersebut, disepakati berdasarkan hasil proses pelelangan terbatas, proyek dimenangkan oleh perusahaan dengan inisial PT T.
Kemudian dilaksanakan kontrak dengan nilai Rp.276 miliar lebih. Lalu dilakukan adendum pertama terkait perubahan nilai kontrak sebesar Rp.306 miliar lebih. Dan dilakukan pula adendum kedua terkait perubahan nilai kontrak menjadi Rp.309 miliar lebih.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan sebelumnya, Jaksa menemukan beberapa dugaan perbuatan melawan hukum yang terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara. Karena sampai saat ini, pekerjaan tersebut belum selesai dan belum fungsional.(sony