Pekanbaru (Nadariau.com) – Anggota Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya, berhasil mengamankan seorang pria bernama Muhammad Aji Safei (27) lantaran diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan handphone serta sepeda motor milik korban bernama Riyan Harianto.
Kapolsek Tenayan Raya, AKP Bagus Harry Priyambodo mengatakan, pelaku berhasil diamankan saat berada di sebuah wisma di daerah Sei Kijang Mati, Kabupaten Pelalawan.
“Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku saat sedang menunggu teman kencannya di sebuah kamar. Lalu petugas membawa tersangka berserta barang bukti ke Kantor Polsek Tenayan Raya guna pengusutan lebih lanjut,” kata Kapolsek Tenayan Raya, Senin (12/12/2022).
Kapolsek menjelaskan, peristiwa penggelapan tersebut bermula saat pelaku bermain Mobile Legend di Pos Laskar Melayu di Jalan Badak Ujung Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, pada Sabtu (26/11/2022) lalu.
“Sekitar pukul 00.00 WIB, teman pelaku balik ke rumah masing-masing sedangkan pelaku dan korban masih tinggal di Pos tersebut. Sekitar pukul 02.00 WIB saat sudah berada di rumah, tersangka datang ke dalam kamar korban dan membangunkannya untuk meminta hotspot,” kata Bagus, Minggu (11/12/2022).
Kemudian, pada saat HP tersebut dipinjamkan korban, ia juga memberikan kata sandi hp tersebut kepada pelaku apabila terkunci.
“Lalu, dua jam berselang pelaku membawa kabur HP dan motor yang di letakkan korban di ruang tamu beserta kunci kontaknya. Setelah berhasil mendapatkan Hp dan sepeda motor milik korban, pelaku langsung melarikan diri ke Pangkalan Kerinci. Di sana pelaku menggadaikan HP tersebut kepada seorang perempuan dengan harga Rp.630.000 dengan alasan untuk biaya istri melahirkan istrinya,” kata Kapolsek.
Usai menggadaikan HP korban, lanjut Kapolsek, pelaku langsung pergi ke Bagan Batu menjumpai seseorang pemilik cafe dengan maksud untuk menjual motor korban.
“Di cafe tersebut pelaku berhasil menjual motor milik korban seharga Rp.1.200.000. Setelah mendapatkan uang, pelaku berfoya-foya di lokasi kafe tersebut. Setelah uang habis, tersangka kembali ke Pangkalan Kerinci untuk bekerja sebagai sopir serap,” jelas Kapolsek.
Hingga akhirnya, tersangka ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya, saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan pasal 372 jo 362 KUHPidana dengan ancaman diatas 3 tahun penjara,” tutup Kapolsek.(sony)


