Rokan Hilir, Nadariau Com – Tim Opsnal Polsek Kubu Polres Rokan Hilir
berhasil menangkap seorang lelaki berinisial SL (29) diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu.
Dari hasil penangkapan tersebut petugas menyita atau mengamankan barang bukti(BB)berat kotor 47, 65 gram dirumah pelaku di Jln. Jenderal Sudirman, Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau Senin 19/9/2022,Pukul 21.00 WIB Kemarin.
Berdasarkan data dirangkum Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan Pengungkapan Perkara dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.
Juliandi memaparkan, penangkapan tersangka atau pelaku itu berawal informasi diperoleh dari masyarakat bahwa di TKP diduga sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.
Berbekal informasi tersebut lantas Ps. Kanit Reskrim Polsek Kubu Bripka Riky Tri Laksono, langsung melaporkan kepada Kapolsek Kubu AKP Zulmar, S.H, selanjutnya Kapolsek Kubu memerintahkan Ps. Kanit Reskrim bersama dengan Tim Opsnal untuk melakukan serangkaian penyelidikan.
“Sesampainya di TKP Tim melihat 1 orang laki-laki mencurigakan lalu dilakukan penangkapan,” Jelasnya Rabu 21 September 2022.

Penangkapan seorang laki-laki itu Kata Juliandi sekaligus petugas melakukan penggedahan badan dan penggeledahan rumah. Dalam penggeledahan itu ditemukan barang bukti (BB) berupa 18 bungkus plastik bening berlis merah yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Selain itu 2 unit timbangan digital, 1 buah tas sandang, 1 unit handphone merk samsung lipat, 1 unit handphone merk Infinix, 2 buah kaca pirex, serta uang tunai sebesar Rp. 470. Ribu Rupiah, 1 buah gunting, 1 buah sekop dan 2 buah alat hisap bong.
” penggeledahan disaksikan oleh RT setempat saudara Suyanto alias Anto,” Ungkapnya.
Setelah dilakukan interogasi dan mendengar keterangan dari pelaku, bahwa pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Kemudian pelaku berserta barang bukti di bawa ke kantor Kepolisian sektor kubu guna pengusutan dan Penyidikan lebih lanjut.
” Tes urine tersangka hasilnya positif mengandung Metaphetamine dan Amphetamine, dan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Tandasnya.(Said)***


