Rohul (Nadariau.com) – Komisi I DPRD Kabupaten Rokan Hulu, menggelar rapat dengar pendapat dengan Koperasi Tamiang Raya Desa Lubuk Napal, Kecamatan Rambah Samo bersama Dewi Robinar, Selasa (12/07/2022).
Gelar pendapat ini terkait Sengketa lahan koperasi yang dikuasai oleh atas nama Dewi Robinar seluas 250 hektar.
Rapat dengar oendapat ini langsung dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hulu Andrisal dan Ketua Komisi I, Budi Darman. Turut diikuti oleh anggota komisi I, Kasat Intelkam Polres Rohul, Camat Rambah Samo, Kepala Desa Lubuk Napal, Ketua Kerapatan Adat Datuk Bondaro, Pucuk Suku, Anak Keponankan Luhak Rambah dan tokoh masyarakat.
Ketua Hulubalang Lembaga Adat Rambah Alirman yang bergelar Panglimo Dubalang Rajo mengatakan, dalam sengketa ini sudah memasuki tahap proses pengadilan yang objek perkaranya bukan di Desa Teluk Aur melainkan di Desa Lubuk Napal.
“Keterangan Kepala Desa Sofyan yang pernah menjabat 4 periode dari Desa Induk sebelum pemekaran desa rambah samo, sampai pemekaran menjadi 6 desa, termasuk Desa Lubuk Napal, dan Desa Teluk Aur, yang dahulunya satu desa Induk Desa Rambah Samo, sekarang menjadi Kecamatan Rambah Samo,” jelas Alirman.
Maka letak lahan yang disengketakan bukan termasuk di Desa Teluk Aur atas nama kepala desa membatalkan surat tanah sebanyak 176 buah surat. Dengan alasan yang ditanda tangani bukan di Desa Lubuk Napal.
“Dahulunya Dusun Lubuk Napal sebelum pemekaran desa dan bukan di dalam kawasan dan selama dia menguasai lahan tersebut baru satu kali berjumpa dengan Dewi Rubinar,” kata Sofian.
Camat rambah Samo Herokertus Semiring mengatakan, ada 8 surat yang ada nomor register yang ada terletak di Desa Teluk Aur, maka perlu dilakukan pengukuran ulang supaya jelas di mana letak lahannya sesuai dengan surat.
“Untuk itu administrasi wilayah, badan pertanahan, KPH Rohul untuk secepatnya melakukan pengukuran ulang supaya tidak terjadi konflik antara masyarakat,” tutur Herokertus Semiring.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Rohul Andrisal menjelaskan, terkait sengketa lahan antara koperasi Tamiang Raya dengan Dewi Robinar pihak terkait perlu turun ke objek sengketa.
“Dan memperjelas objek perkara yang sudah di pengadilan agar tidak menganggu proses pengadilan yang bukan objeknya, supaya jangan di campur adukan,” jelas Andrisal. (Tra)