Pekanbaru (Nadariau.com) – Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, berhasil mengamankan kurang lebih 49.114 butir ektasi serta 5,6 kilogram narkotika jenis sabu serta 3.202 butir happy Five, milik sepasang suami istri masing-masing berinisial CP (21) dan NM (21) serta seorang tersangka berinisial AA (21).
Ketiga tersangka ditangkap petugas di dua lokasi berbeda, dimana tersangka CP dan NM yang merupakan pasangan suami istri ditangkap disebuah rumah kos yang berada di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi pada wartawan mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada Jumat (10/06/2022) siang lalu, sekitar pukul 14.15 WIB, disebuah ruko yang dibelakangnya berhubungan langsung dengan rumah kos tempat tinggal kedua tersangka.
“Setelah dilakukan pemantauan selama 2 hari, Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Ryan Fajri beserta anggota opsnal Sat Resnarkoba Polresta Pekanbaru yang diback-up oleh personil Dit Intelkam Polda Riau melakukan penangkapan terhadap tersangka CP bersama istrinya berinisial NM tepatnya di salah satu ruko yang berada di Jalan Karya, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru,” ujar Kombes Pria Budi, Jum’at (17/06/2022) pagi.
Selanjutnya, kata Kapolresta, polisi melakukan penggeledahan di dalam ruko tersebut dan ditemukan 4 unit timbangan digital dan puluhan plastik klip bening. Lalu penggeledahan dilanjutkan di kamar kos yang berada di belakang ruko yang disewa juga oleh Pasutri tersebut.
“Tim opsnal berhasil menemukan 1 plastik teh china yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1066.3 gram, satu plastik teh china kosong, 3.951 butir pil ekstasi dan 3.202 butir happy five (A5),” jelas Pria Budi.
Dari pengakuan tersangka CP, ia berperan sebagai pengedar. Setiap transaksi sabu ia mendapat upah sebesar Rp.5 juta hingga Rp.8 juta dan pil ekstasi mendapat upah Rp.2 juta.
Setelah dilakukan pengembangan terhadap kedua pelaku, selanjutnya polisi memperoleh informasi tentang keberadaan seorang pelaku lainnya berinisial AA (27), warga Jalan Tentram Kelurahan Tangekerang Utara Kecamatan Bukit Raya, di Kota Pekanbaru.
“Pada hari Sabtu (11/06/2022) sekira pukul 20.00 WIB, team opsnal yang diback-up oleh Personil Dit Intelkam Polda Riau melakukan pengintaian selama kurang lebih 2 hari terhadap rumah kos Melati Residence kamar nomor 203 yang berada di Jalan Melati Indah Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru,” jelas Kapolres.
Kemudian, pada Selasa (15/06/2022) sekira pukul 08.00 WIB dilakukan penggerebekan ditempat penyimpanan narkotika tersebut, selanjutnya petugas berhasil menangkap AA.
“Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam kamar kos dengan berat kotor 4.526 gram dan pil ekstasi sebanyak 45.163 butir,” jelas Pria Budi.
Adapun rincian pil ekstasi yang diamankan tersebut adalah merek Cocacola warna hijau sebanyak 3.600 butir, merek Cocacola warna orange sebanyak 3.700 butir, merek Cocacola warna ungu sebanyak 4.910 butir, merk Minion warna abu-abu sebanyak 4.813 butir, merek Minion wama biru sebanyak 4.900 butir, merek Minion warna merah muda sebanyak 4.890 butir, merek Minion warna putih sebanyak 3.500 butir, merek Double Trouble warna biru sebanyak 14.850 butir dan 3 unit timbangan digital.
“Dari pengakuan tersangka peran AA, ia berperan sebagai pengedar sabu dan mendapat upah sebesar Rp.5 juta hingga Rp.8 juta. Untuk pil ekstasi mendapat ubah Rp3 juta,” tutupnya.
Selanjutnya terhadap Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke mako Polresta Pekanbaru untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Terhadap pelaku diancam pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.(son)


