Pekanbaru (Nadariau.com) – Satreskrim Polresta Pekanbaru, bekerjasama dengan Unit Reskrim Polsek Tampan mengamankan 7 orang tersangka pelaku pengeroyokan di Fly Over depan Mall SKA Pekanbaru.
Didampingi Kasat Reskrim, Kompol Andrie Setiawan dan Kapolsek Tampan, Kompol I Komang Aswatama, Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi kepada mengatakan, ketujuh orang pelaku yang merupakan kelompok geng motor tersebut adalah PR (18) seorang karyawan swasta yang tinggal di daerah Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru. Selanjutnya RMS (19), yang juga merupakan warga Payung Sekaki.
“Kemudian, untuk 5 orang pelaku lainnya masih tergolong anak-anak, ada inisial DSP (16), DOP (16), AO (16), RM (15) dan DYM (15). Kelima tersangka merupakan warga kecamatan Bina Widya. Ada tujuh pelaku yang kita amankan, 1 masih DPO,” kata Pria Budi.
Dijelaskan Kapolresta, kejadian pengeroyokan itu dilakukan pelaku terhadap tiga orang korbannya yakni, HG (21). Ia dikeroyok pelaku dan menderita luka dan lebam-lebam ditubuhnya.
“Yang parah adalah inisial S, umur 26 tahun. Ini mengalami buta permanen satu matanya. Kemudian inisial Z, juga luka-luka,” jelas Kapolresta.
Diceritakan Pria Budi, kronologis peristiwa pengeroyokan itu berawal ketika gerombolan geng motor ini bergerak dari arah Living Word Jalan Tuanku Tambusai menuju Mall SKA. Setibanya dibawah fly over, para pelaku merasa diteriki dari atas jembatan oleh korban.
“Kemudian mereka langsung belok kanan, langsung naik ke fly over melawan arus. Mereka menggunakan jalur yang mengarah ke Jalan Riau, dari bawah mereka melawan arus, karena 3 orang korban ini berada disitu,” terangnya.
“Tanpa tanya-tanya lagi mereka langsung melakukan pengeroyokan. Berdasarkan analisis kami, mereka ini bukan pemotor-pemotor yang mau jalan-jalan. Mereka sudah mempersiapkan diri nampaknya. Karena berhasil ditemukan double stik yang mereka bawa, kemudian (tongkat, red) softball dan tinju dari besi (kling),” paparnya.
Seluruh pelaku pengeroyokan ditahan di ruang jeruji besi Polresta Pekanbaru. 2 orang pelaku yang sudah berstatus dewasa akan dijerat pasal 7 ayat 2 atau ayat 1 KUHPidana atau pasal 351 KUHPidana. Sementara 5 pelaku lainnya yang masih berstatus remaja dibawah umur akan dijerat pasal 170 ayat 2 atau ayat 1 KUHPidana dengan pasal 351 KUHPidana jo Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
Sementara itu, satu pelaku lainnya inisial BB masih dalam pengejaran (DPO) pihak kepolisian.
Untuk diketahui, geng motor ini melakukan aksinya sejak 3 minggu belakangan. Setelah diselidiki, ternyata mereka masih memiliki keterkaitan dengan aksi pengeroyokan yang terjadi di Jalan Tuanku Tambusai, tepatnya di depan Toko Mas Nirwana beberapa waktu lalu.
“Jadi ada seorang yang berselisih dengan kelompok orang ini, terjatuh, habis itu dipukulin. Mereka juga pelakunya,” tutupnya.(son)