Polsek Rimba Melintang Menangkap 2 Warga Karena Diduga Sering Transaksi Narkoba

Rokan Hilir, Nadariau Com – 2 Warga Jumrah Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir di tangkap Polsek Rimba Melintang Polres Rokan Hilir dirumahnya lantaran diduga sering transaksi narkotika jenis shabu Senin 13 Juni 2022, pada Pukul 23.40 WIB kemaren.

2 warga Jumrah di tangkap petugas itu sama sama beralamat di Jalan Nangka Kepenghuluan Jumrah. Diantaranya berinisial LNG (26) dan SU (44).

Dari hasil tangkapan tersebut petugas berhasil menyita atau mengamankan barang bukti (BB) narkotika jenis shabu-shabu berat kotor 1,70 gram.

Berdasarkan data dirangkum Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pengungkapan tindak pidana diduga narkotika jenis sabu itu.

Dia menjelaskan sudah sering diperoleh informasi dari masyarakat bahwa tersangka LNG diduga menjual belikan Narkotika jenis sabu di rumahnya, sehingga masuk dalam target operasi ( TO ).

Berbekal informasi itu lantas anggota Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang dengan dibekali dengan surat perintah melakukan penyelidikan dirumahnya.

” Dalam penggeledahan di dalam rumah yang disertai disaksikan  oleh RT dan RW setempat,” katanya Rabu 15 Juni 2022.

Penggeledahan rumah tersebut petugas menemukan, 1 bungkus kotak rokok On Bold yang berisikan 5 paket kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu di dalam salah satu kamar dirumah LNG, Setelah itu di interogasi dan iapun mengakui bahwa barang tersebut didapat dari tersangka SU.

kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang beserta tersangka LNG melakukan pencarian terhadap tersangka SU. dan akhirnya SU di temukan disalah satu pondok milik masyarakat Kepenghuluan Jumrah, dan SU pun mengakui bahwa memberikan narkotika jenis sabu kepada tersangka LNG Untuk di jual belikan kepada orang lain.

” Selanjutnya tersangka dan barang bukti (BB) dibawa ke mapolsek Rimba Melintang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Juliandi SH.

Juliandi menambahkan Adapun barang bukti (BB) diamnakan pihaknya berupa 1 Bungkus kotak rokok On Bold,  5 paket plastik bening yang diduga berisikan Narkotika,  Uang sejumlah Rp.230.000,-, 1 buah Handphone (Hp) merk Real Me warna biru dan 1 buah Handphone merk Nokia warna Putih.

” Hasil tes urine ke- 2 saudara tersangka ini hasilnya positif mengandung Metaphetamine, Dan Untuk kedua tersangka ini disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Jo Pasal 112 Undangan-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”Pungkasnya.(Said)***