Senin, Februari 10, 2025
BerandaIndeksEkonomiPertengahan Tahun 2022, DJP Riau Sudah Berhasil Raih 53 Persen Target Penerimaan...

Pertengahan Tahun 2022, DJP Riau Sudah Berhasil Raih 53 Persen Target Penerimaan Pajak

Pekanbaru (Nadariau.com) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau, sampai dengan Juni 2022 telah berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp.8,2 triliun atau 53 persen dari target Kanwil DJP Riau sebesar Rp.15,68 Triliun untuk tahun 2022.

“Penerimaan ini mengalami peningkatan sebesar 55,62 persen dibanding tahun 2021 untuk periode yang sama, kenaikan terjadi pada Pajak Pertambahan Nilai dikarenakan tingginya harga komoditas sawit,” kata Kepala Kanwil DJP Riau, Ahmad Djamhari, saat menggelar Media Meeting, Rabu (08/06/2022)

Sementara, lanjut Ahmad, dari sisi kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi, telah terkumpul sebanyak 264.876 SPT, sampai dengan 31 Mei 2022. Sedangkan untuk Wajib Pajak (WP) Badan telah terkumpul sebanyak 18.642 SPT.

“Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya pada masa yang sama, maka WP Badan telah mengalami pertumbuhan penerimaan SPT sebesar 4,71 persen. Sementara, WP Orang Pribadi mengalami penurunan yang diakibatkan oleh penutupan sementara saluran pelaporan SPT Tahunan pada saat masa penyampaian,” katanya.

Ahmad menambahkan, Direktorat Jenderal Pajak juga menyelenggarakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang bertujuan untuk memberikan kesempatan pada WP untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran pajak penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta. Kanwil DJP Riau mencatat partisipasi Wajib Pajak di Provinsi Riau dalam mengikuti Program Pengungkapan Sukarela sampai dengan tanggal 7 Juni 2022 sebanyak 1052 Wajib Pajak dengan nilai pengungkapan nilai harta bersih sebesar Rp1,63 Triliun dengan total PPh yang dibayarkan sebesar Rp162,22 Miliar.

“Dalam mewujudkan pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela telah melakukan berbagai macam upaya imbauan kepada seluruh masyarakat di Provinsi Riau untuk segera memanfaatkan PPS yang telah dimulai awal tahun ini sampai dengan tanggal 30 Juni 2022,” katanya.

Ahmad juga menyampaikan, Mendekati akhir dari Program Pengungkapan Sukarela, Kanwil DJP Riau telah menyusun berbagai kegiatan dengan tujuan mengedukasi serta mengajak seluruh Wajib Pajak yang berada di Provinsi Riau untuk segera memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela.

“Melalui berbagai kegiatan ini, diharapkan seluruh masyarakat yang belum mengetahui namun memenuhi kriteria untuk memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela dapat mengikuti program tersebut. Panduan lebih lanjut mengenai tata cara untuk mengikuti PPS dapat dilihat pada laman https://pajak.go.id/pps,” katanya lagi.

Selanjutnya, tambahnya, Kantor Wilayah DJP Riau telah menyusun berbagai strategi yang akan dilaksanakan pada triwulan III seperti intensifikasi pengawasan penerimaan rutin terutama pada sektor sawit, pengawasan pelaporan rutin dan pengawasan kepatuhan sebelum tahun berjalan, intensifikasi pengawasan kepatuhan perpajakan tahun lalu terutama Wajib Pajak Orang Pribadi setelah PPS berakhir.

“Sedangkan untuk meningkatkan penerimaan dari kegiatan pemeriksaan dan penagihan, Kanwil DJP Riau akan melaksanakan pemeriksaan yang difokuskan pada sektor yang bertumbuh, pelaksanaan kegiatan berupa Sita Serentak, Kegiatan Lelang Bersama, pemblokiran rekening/ sertifikat BPN/ AHU, pencegahan serta melakukan kegiatan penagihan bersama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC),” tutupnya.(son)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer